Milenianews.com, Jakarta – Pertanggal 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah, rumah, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga pendaftaran haji dan umrah.
Hal tersebut, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga : Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Pada Inpres (Intruksi Presiden) poin 17, berisi instruksi untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), supaya mengondisikan peserta peralihan hak tanah merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Pendaftaran Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) mengeluarkan Surat Edaran HR. 02/153-400/II/2022 dan HR. 02/164-400/II/2022.
Melansir dari kompas.com, Staf Khusus sekaligus Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan isi dari Surat Edaran bahwa, seluruh peserta BPJS Kesehatan baik kelas 1,2, maupun 3 harus melampirkan tanda peserta aktif saat ingin jual beli tanah maupun rumah.
Sementara itu, Inpres poin 25A mewajibkan masyarakat yang ingin menurus SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Polri akan menyempurnakan Perpol No.7 Tahun 2001 tentang Regidents Ranmor.
Menurut Jubir Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan pada Selasa (22/02), pihaknya perlu berkoordinasi dengan instansi lainnya terkait persyaratan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Dari Inpres tersebut, timbul beragam komentar di masyarakat. Salah satunya Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah “Menurut saya aturan itu memberatkan masyarakat dan memaksa untuk ikut BPJS Kesehatan.”
Baca Juga : MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 persen
Kemudian, mengutip dari okezone.com, Widi, seorang pekerja di All Reason Hotel berkomentar “Saat ini pekerja wajib iuran BPJS Ketenagakerjaan, lalu wajib BPJS Kesehatan untuk mengurus beragam keperluan. Akhirnya Iuran lagi, jujur memberatkan.”
Banyaknya protes dari masyarakat, Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah menunda pelaksanaan Inpres dan mendahulukan sosialisasi agar tidak ada kesalahpahaman.(Reporter 2)
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.