Milenianews.com, Makassar – Sesuai target pembangunan awal, proyek Nasional Kereta Api (KA) Makassar-Parepare akan beroperasi pada bulan Juni 2021 mendatang. Menurut Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah menyebut target tersebut, tidaklah berlebihan. Sebab pengerjaannya dikerjakan secara sistematis.
“Saya kira target Juni 2021 ini, bukan target yang muluk-muluk selama struktur pemerintahan di Kabupaten Pangkep maupun Maros bekerja secara sistematis,” katanya di Makassar, dikutip Antara, Selasa (16/6).
Baca Juga : Pemerintah Prioritaskan Pembangunan di Papua
Proyek tersebut, akan membawa perubahan besar di wilayah Sulsel. Seperti contohnya, masyarakat disekitaran ibu kota sulsel akan lebih mudah menjangkau Kota Makassar. Bisa untuk bekerja atau pun pendistribusian logistik dan kebutuhan lainnya.
“Demikian juga angkutan barang kita bisa lebih murah dan tidak ada lagi kontainer berkeliaran di jalan-jalan. Jadi, banyak hal-hal objektif yang kita bisa rasakan kalau kereta api ini bisa selesai,” ujarnya.
Pembebasan lahan akan cepat selesai karena tak perlu izin kepala daerah setempat
Target tersebut, juga didukung dari pengerjaannya, yang tak lepas dari pengawasan secara hukum. Karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus mengawal pembangunan tersebut.
“Sekali lagi nggak usah ragu, karena kita didukung oleh Pak Kejati, yang dari awal sudah betul-betul mengawal ini,” katanya.
Terkait mega proyek kereta api ini, sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi bersama Sekretaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR, Kakanwil BPN, Kejati Sulsel dan Sekprov Sulsel, di Kantor Kejati Sulsel.
“Saya yakin dan percaya, kalau struktur pemerintahan bekerja secara sistematis didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat yang ada, ini bisa dipercepat,” pungkasnya.
Selain itu, Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilma berjanji akan membereskan proyek strategis kereta api jalur Pangkep dan Maros selesai dalam waktu dua bulan.
Baca Juga : Beroperasi 2021, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Buka 2.400 Loker
“Karena proses pembebasan 2.096 lahan berstatus kategori tiga itu tidak melibatkan Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Kepala Wilayah Kecamatan,” ungkapnya.
“Harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga aprisial independen. Sementara hak garap lahan, tidak perlu surat keterangan kepala desa.” (Ikok)