Milenianews.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa kepolisian telah habiskan Rp303 trilun lebih untuk pengadaan gas air mata sepanjang 2015 hingga 2022.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan jumlah tersebut berasal dari hasil analisis sejumlah laporan yang bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca juga : Alasan Mengapa Penggunaan Gas Air Mata Di Stadion Dilarang
Kepolisian habiskan Rp303 Triliun
“Kepolisian mengelola anggaran sekitar 35 persen atau sebesar Rp303,5 triliun untuk pengadaan gas air mata. Anggaran tersebut berasal dari total uang yang dimilikinya sejak 2015,” punkas Wana mengutip dari CNN, Minggu (9/7).
Selain gas air mata, Wana juga menyebut alokasi anggaran tersebut digunakan kepolisian untuk membeli/menyewa beberapa jasa. Biaya jasa tersebut mereka keluarkan melalui sejumlah metode seperti tender, penunjukan langsung, pengadaan langsung dan e-purchasing.
ICW menemukan adanya lonjakan drastis pembelian gas air mata pada tahun 2017. Di mana kepolisian menghabiskan Rp557,40 miliar untuk keperluan tersebut.
“Pada tahun 2017 terjadi lonjakan drastis yang mana kepolisian melakukan banyak pembelian peralatan gas air mata dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Wana sebut perlengkapan yang paling banyak dibeli oleh kepolisisan adalah amunisi gas air mata. Hal tersebut tepatnya dengan total lebih dari 868 ribu peluru gas air mata yang menghabiskan Rp1,1 triliun.
Selain itu, terdapat sekitar 36 ribu pelontar gas air mata yang kepolisian beli dengan nilai kontrak Rp657,4 miliar. Sejak tahun 2020 dan 2021, kepolisian mulai membeli drone pelontar gas air mata sebanyak 17 unit dengan total yang mereka keluarkan Rp65,5 miliar.
Baca Juga : Amankan Konser Blackpink di GBK, Polisi Kerahkan 1.022 Personel Gabungan
Gas air mata
Walaupun begitu, publik tidak dapat mengetahui alasan di balik pembelian peralatan gas air mata. Hal tersebut, karena dokumen rencana kerja tahunan polisi tidak terbuka. Akan tetapi berdasarkan analisis ICW, peningkatan pembelian gas air mata itu sejalan dengan banyaknya protes dari masyarakat terhadap penolakan kebijakan pemerintah.
“Paling tidak ada beberapa kondisi atau kejadian yang saat itu muncul. Tahun 2017 ada penolakan hak angket DPR tentang KPK, aksi solidaritas kendeng,” tutur Wana menjelaskan.
“Kami menganalisis dan berasumsi bahwa setiap ada penolakan terhadap kebijakan pemerintah, pemerintah mencoba untuk mengeluarkan upaya ekstra dengan membeli sejumlah barang untuk pengamanan,” sambungnya.
Wana mengungkap, terdapat 144 peristiwa penembakan oleh kepolisian sepanjang tahun 2015 hingga 2022. Penembakan gas air mata paling banyak terjadi di tahun 2019. Di mana saat itu terdapat massa aksi yang memprotes kebijakan yang di buat pemerintah.
“Kepolisian cenderung reaktif saat menangani aksi massa dan menggunakan gas air mata sebagai cara membubarkan massa. Polanya meningkat sejak tahun 2019-2022,” katanya.
Rincian peristiwa
Wana merincikan, delapan peristiwa penembakan gas air mata terjadi dari tahun 2016. Peristiwa tersebut di antaranya 16 peristiwa di tahun 2016, 12 peristiwa di tahun 2017, 15 peristiwa di tahun 2018. Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang cukup tinggi pada 2019 dengan 29 kejadian.
Baca juga : Polisi Siapkan Ribuan Kamera ETLE, Untuk Tegakkan Hukum Lalin
“Pada tahun 2020 sebanyak 24 kejadian, 2021 17 kejadian dan 2022 sebanyak 23 kejadian penembakan gas air mata,” tuturnya.
Salah satu peristiwa yang melatarbelakangi gas air mata adalah tragedi Kajuruan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Ratusan nyawa superter sepak bola melayang akibat gas air mata yang ditembaki oleh aprat kepolisian. Tepatnya saat pertandingan Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.