Milenianews.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal 2020. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020.
“(Surat edaran terbit) dalam rangka pencegahan persebaran covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,”. Kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rilis Medcom.id, Selasa, 1 Desember 2020.
SE ini juga membawa pesan agar rumah ibadah menjadi contoh penegakan protokol kesehatan. Hal tersebut sekaligus mengurangi risiko klaster covid-19 akibat kerumunan. Tentunya tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam beribadah.
Razi mengatakan kegiatan keagamaan mesti memahami situasi dalam lingkungan rumah ibadah. Untuk menekan angka kasus penularan covid-19, kemenag menyarankan menghindari pelaksanaan ibadah berjemaah.
“Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif,” terang Razi.
Harapannya, panduan ini menjadi pedoman oleh bagi seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Natal. Baik itu ibadah maupun perayaan Natal. Hal-hal yang belum ada dalam panduan ini dapat diatur secara khusus. Yaitu melalui imbauan kepada para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia.
Baca Juga : Kemenag Putuskan Idul Adha pada 31 Juli 2020
Terdapat lima poin dalam SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal. Khususnya pada Masa Pandemi Covid-19. Pertama panduan tersebut menekankan pelaksanaan ibadah secara sederhana dan secara kekeluargaan.
Kedua panduan pelaksanaan perayaan Natal 2020 secara daring dengan perisapan tata ibadah oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah. Ketiga jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan perayaan natal secara berjemaah tidak lebih dari 50 persen kapasitas rumah ibadah.
Poin keempat dan kelima pada pokoknya menekankan agar pengurus atau pengelola rumah ibadah sekaligus umat untuk mematuhi protokol kesehatan. Kemudian, anak-anak, jemaah yang rentan tertular penyakit, dan jemaah dengan penyakit bawaan bisa mengikuti ibadah secara daring. (Ahmad Fachrurozi)