Milenianews.com, Lampung Selatan – Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Natar, berinisial H (44), ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda, M. Reymico Glen Farisal (19). Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Sarirejo, Desa Natar.
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan di Ciomas
Motif penganiayaan dan kronologi kejadian
Menurut hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika pelaku H mendatangi rumah korban dengan dalih ingin menyelesaikan sebuah perselisihan. Namun, situasi berubah menjadi brutal ketika pelaku justru melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan ibunya, Juliyah (42).
Dugaan awal menyebutkan bahwa H emosi setelah mendengar kabar bahwa korban sering mengintip anak perempuannya saat mandi. Tidak dapat mengendalikan amarah, pelaku lalu memukul korban dengan balok kayu, menyebabkan luka serius di bagian kepala.
“Korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri setelah dianiaya dengan balok kayu. Meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit selama satu minggu, korban akhirnya meninggal dunia,” ujar AKBP Yusriandi, dikutip dari laman resmi Polri, Senin (10/20).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan
Setelah korban dinyatakan meninggal, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bergerak cepat memburu pelaku. H berhasil ditangkap pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah Kepala Desa Natar.
“Kami mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Yusriandi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya, balok kayu coklat sepanjang satu meter, yang digunakan untuk menganiaya korban. Sebuah handphone merek Oppo warna biru dongker. DVR CCTV yang merekam kejadian penganiayaan tersebut.
Baca juga: Launching UNM AI Center: Polri Lakukan Beberapa Langkah untuk Tekan Tingkat Kejahatan Siber
Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini masih terus diselidiki, sementara keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.