News  

Kabar Gembira Buat ‘Sobat Nunggak’: Menkeu Siap Hapus Denda dan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3!

Tunggakan BPJS
Source: Kompas

Milenianews.com, Jakarta – Pernah nggak sih merasakan dilema “mau bayar BPJS tapi tunggakan sudah menumpuk setinggi gunung”? Niat hati ingin lunas, tapi melihat angkanya saja sudah bikin dompet kejang-kejang. Akhirnya, kartu BPJS pun dibiarkan mati suri, dan kita cuma bisa berdoa semoga nggak sakit berat.

Jika kamu adalah peserta BPJS Kesehatan mandiri (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 yang sedang mengalami situasi di atas, sepertinya doa kamu baru saja dijawab oleh pemerintah. Ada angin segar yang berhembus kencang dari Senayan, “Pemerintah bakal menghapus tunggakan iuran dan denda kalian!”

Ini bukan sekadar wacana kosong, tapi rencana serius yang sedang digodok di meja Menteri Keuangan.

Baca juga: BPJS PBI Tiba-tiba ‘Mati Suri’? Jangan Panik Dulu, Ini Jurus Jitu Hidupkan Lagi via Puskesmas dan Dinsos!

Operasi “Pemutihan” untuk Rakyat Kecil

Dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kabar yang melegakan ini. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk menangani masalah piutang iuran ini.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya, dilansir dari Kompas, Rabu (11/2).

Targetnya spesifik, yakni Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Kelas 3.

Kenapa cuma Kelas 3? Karena di sinilah letak mayoritas masyarakat rentan yang seringkali gagal bayar bukan karena tidak mau, tapi karena memang tidak mampu. Kebijakan ini ibarat tombol “Reset” agar peserta bisa memulai lembaran baru tanpa dihantui utang masa lalu.

Mengapa Pemerintah Mau “Rugi”?

Mungkin ada yang bertanya, “Kok enak banget dihapus? Negara nggak rugi?”

Justru sebaliknya. Menkeu Purbaya menjelaskan logika di balik kebijakan ini. Tujuannya adalah keberlanjutan jangka panjang.

  • Meningkatkan Kepesertaan Aktif: Kalau tunggakan sudah jutaan, peserta cenderung pasrah dan berhenti bayar selamanya. Dengan dihapus, mereka diharapkan mau mulai membayar iuran bulanan yang berjalan lagi.

  • Meringankan Beban: Di tengah ekonomi yang menantang, memaksa rakyat kecil melunasi tunggakan lama sama saja dengan memeras air dari batu.

Pemerintah sadar betul bahwa kesehatan adalah hak dasar. Dalam APBN 2026, anggaran kesehatan bahkan melonjak menjadi Rp 247,3 triliun (naik 13,2% dari tahun lalu). Ini bukti bahwa negara serius ingin warganya terjamin.

Baca juga: Penyakit ini Bikin BPJS Tekor

Fakta Iuran: Sebenarnya Kita Sudah Disubsidi

Perlu diketahui juga, iuran yang dibayar peserta Kelas 3 itu sebenarnya sudah “diskon” besar-besaran oleh pemerintah. Sejak 2021, tarif resminya adalah Rp 42.000 per orang per bulan, tapi pembagiannya adalah:

  • Rp 35.000: Dibayar oleh peserta (kamu).

  • Rp 7.000: Dibayar oleh pemerintah (Rp 4.200 Pusat + Rp 2.800 Daerah).

Jadi, subsidi pemerintah sudah berjalan setiap bulan. Penghapusan tunggakan ini adalah langkah ekstra untuk menyelamatkan mereka yang “tercecer” di tengah jalan.

Reaksi Netizen: Antara Syukur dan “Iri”

Kabar ini langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satunya di akun Instagram @ahquote, Rabu (11/2), yang mengangkat isu ini dengan caption yang memancing diskusi, “Gimana menurut kalian?”

Reaksi netizen pun beragam.

  • Kubu Bersyukur: Banyak yang merasa tertolong karena akhirnya bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS mereka tanpa takut ditagih kolektor atau denda selangit.

  • Kubu “Rajin Bayar”: Tentu saja, ada sedikit rasa “cemburu sosial” dari mereka yang selama ini mati-matian disiplin membayar iuran tepat waktu. “Terus kita yang rajin bayar dapat reward apa?” begitu kira-kira jeritan hati mereka.

Namun, di luar pro-kontra tersebut, langkah ini dinilai sebagai solusi paling realistis untuk mengatasi kemacetan kolektibilitas iuran di segmen peserta mandiri kelas bawah.

Baca juga: Nyawa di Ujung Data: Ratusan Pasien Cuci Darah ‘Dipaksa’ Pulang karena BPJS PBI Tiba-tiba Mati Suri

Ini Kesempatan Emas, Jangan jadi Oportunis!

Rencana Perpres ini adalah bukti bahwa pemerintah mencoba hadir dengan pendekatan yang lebih manusiawi, bukan sekadar hitung-hitungan untung rugi bisnis. Bagi kamu yang punya tunggakan di Kelas 3, ini adalah kesempatan emas.

Saran untuk kamu nih, “Jangan buru-buru senang dulu lalu foya-foya.” Kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan Perpres. Pantau terus beritanya. Jika nanti “pemutihan” ini resmi berlaku, segera aktifkan kembali status kepesertaanmu dan berkomitmenlah untuk membayar iuran bulanan yang baru dengan disiplin. Jangan sampai “jatuh di lubang yang sama” untuk kedua kalinya.

Sehat itu mahal, tapi sakit jauh lebih mahal kalau tidak punya jaminan.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *