News  

Hindari Ini! Jenis-jenis Pelanggaran Dalam Operasi Zebra 2023

jenis-penilangan-operasi-zebra

Milenianews.com, Jakarta – Saat ini, jenis penilangan para pengendara bermotor di Indonesia beragam. Selain terhadap kepatuhan dalam berkendara, juga ada tilang uji emisi. Kebijakan tersebut diterapkan baru-baru ini.

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2023 untuk menciptakan kondisi kondusif menuju Pemilu Damai 2024. Melalui unggahan akun ntmc_polri, operasi zebra akan berlangsung dari tanggal 4-17 September 2023.

Baca juga : CCTV Tilang di Ruas Tol Akan Lebih Canggih

Dalam operasi ini, ada 7 jenis pelanggaran yang harus Sobat Milenia tahu, agar bisa aman berkendara dan terbebas dari tilang.

Berikut 7 jenis pelanggaran yang menjadi pokok utama penilangan, mengutip dari Kompas.com :

  1. Pelanggaran melawan arus. Jika terbukti maka akan kena denda Rp 500.000.
  2. Berkendara dibawa pengaruh alkohol. Sanksinya paling tinggi Rp 750.000.
  3. Main HP saat berkendara. Sanksinya paling tinggi Rp 750.000.
  4. Tidak pakai helm SNI. Sanksinya Rp 250.000.
  5. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Sanksinya Rp 250.000.
  6. Melebihi batas kecepatan. Sanksinya Rp 500.000.
  7. Berkendara dari anak dibawah umur. Sanksinya Rp 1.000.000.

Jenis pelanggaran tersebut, seperti yang sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *