Milenianews.com, Jakarta – Saat ini, jenis penilangan para pengendara bermotor di Indonesia beragam. Selain terhadap kepatuhan dalam berkendara, juga ada tilang uji emisi. Kebijakan tersebut diterapkan baru-baru ini.
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2023 untuk menciptakan kondisi kondusif menuju Pemilu Damai 2024. Melalui unggahan akun ntmc_polri, operasi zebra akan berlangsung dari tanggal 4-17 September 2023.
Baca juga : CCTV Tilang di Ruas Tol Akan Lebih Canggih
Dalam operasi ini, ada 7 jenis pelanggaran yang harus Sobat Milenia tahu, agar bisa aman berkendara dan terbebas dari tilang.
Berikut 7 jenis pelanggaran yang menjadi pokok utama penilangan, mengutip dari Kompas.com :
- Pelanggaran melawan arus. Jika terbukti maka akan kena denda Rp 500.000.
- Berkendara dibawa pengaruh alkohol. Sanksinya paling tinggi Rp 750.000.
- Main HP saat berkendara. Sanksinya paling tinggi Rp 750.000.
- Tidak pakai helm SNI. Sanksinya Rp 250.000.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman. Sanksinya Rp 250.000.
- Melebihi batas kecepatan. Sanksinya Rp 500.000.
- Berkendara dari anak dibawah umur. Sanksinya Rp 1.000.000.
Jenis pelanggaran tersebut, seperti yang sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.