Milenianews.com, Jakarta – Pandemi Covid-19 memaksa aktivitas sehari-hari tak berjalan dengan normal. Pemprov DKI Jakarta kembali perpanjang PSBB transisi Jakarta sampai 22 November 2020. Namun, ada beberapa kelonggaran dari Pemprov DKI Jakarta, dalam penerapan PSBB transisi ini. Kali ini Pemprov memberi izin resepsi pernikahan terselenggara di gedung dan rumah.
Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pernikahan bisa berlangsung di Gedung atau Rumah. Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitas menjadi 25 persen dari kapasitas gedung.
Baca Juga : Beberapa Negara Eropa kembali Terapkan Lockdown, Virus Corona Menggila
Menggelar resepsi harus mengajukan permohonan ke Pemprov DKI Jakarta
Tak hanya itu, sebelumnya harus mengajukan permohonan ke Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Setelah kesana, nantinya akan dievaluasi dulu.
“Pihak pengelola gedung harus mengajukan proposal terkait protokol kesehatan. Kalau tidak di gedung (rumah) yang ajukan bisa perorangan. Yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan,” tegasnya, mengutip dari Kumparan, Senin (9/11).
Baca Juga : Provinsi Banten Siap Vaksinasi COVID-19 Desember Mendatang untuk Warganya
Juga, dari pihak Pemprov DKI akan ada pengawasan. “Pengawasan juga diatur dari internal, dari kami nanti secara rutin berkelanjutan ada pengawasan. Kami juga minta pengawasan dari internal dan dari eksternal.”
“Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga, dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan dari pengelola gedung, pihak hotel,” tutupnya.(Rifqi Firdaus)