News  

Inilah 3 Fakta Menarik Ditutupnya TikTok Shop!

Ditutupnya TikTok Shop

Milenianews.com – Keputusan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023, yang menggantikan Permendag No 50 Tahun 2020, telah berdampak pada ditutupnya TikTok Shop.

Permendag baru ini mengandung larangan bagi platform media sosial yang menjalankan fungsi ganda sebagai platform dagang. Sesuai peraturan ini, media sosial hanya mendapat izin untuk menjadi alat pemasaran produk dan juga layanan.

Penutupan TikTok Shop terkait dengan ketentuan tentang social commerce, di mana TikTok Shop beroperasi menggunakan model bisnis social commerce. Social commerce adalah model bisnis di mana platform media sosial berguna untuk mempromosikan produk dan layanan serta sebagai tempat transaksi jual-beli.

Pemerintah khawatir terhadap model bisnis ini, sehingga TikTok Shop secara resmi tutup sebagai platform social commerce. Dengan penerapan Permendag No 31 Tahun 2023, pemerintah berupaya untuk memisahkan kegiatan promosi dan penjualan ke dalam platform yang berbeda.

Baca juga : Negara-negara yang Melarang Tiktok, dari Taiwan Hingga Inggris!

Fakta menarik ditutupnya TikTok Shop

1. Mulai tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB

Pengumuman TikTok Shop akan resmi tutup mulai tanggal 4 Oktober 2023 sebagai respons terhadap aturan yang keluar dari Menteri Perdagangan. Pemberitahuan tentang penutupan ini dikirimkan oleh pihak TikTok kepada semua penjual TikTok Shop.

“Kami tidak lagi memfasilitasi layanan transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok dalam pemberitahuan tersebut.

2. Tidak sepenuhnya tutup

Meskipun TikTok Shop akan tutup, peraturan baru Permendag No 31 Tahun 2023 tidak berarti menutup TikTok secara keseluruhan.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa TikTok Shop masih boleh untuk melakukan aktivitas promosi barang dan jasa. Larangan yang terkandung dalam peraturan tersebut adalah larangan melakukan transaksi di TikTok Shop.

“Nantinya, social commerce hanya boleh untuk promosi, seperti TV kan ada iklan,” jelas Zulkifli Hasan dalam jumpa pers setelah rapat soal TikTok Shop 25 September lalu.

Baca juga : 3 Cara Meningkatkan Followers Akun TikTok Kamu dengan Mudah

3. TikTok mematuhi aturan

TikTok, dalam menjawab pemberitahuan penutupan TikTok Shop, menegaskan ketaatannya terhadap aturan yang pemerintah keluarkan. Mereka berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah ke depannya.

Itulah ketiga fakta menarik dari penutupan TikTok Shop.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *