News  

Imbauan DMI untuk Salat Jumat Dibagi 2 Gelombang

Salat Jumat dua Gelombang DMI

Milenianews.com, Jakarta – Wabah pandemi Corona, membuat banyak tempat ibadah ditutup, dan tidak menggelar salat berjamaah di masjid. Untuk menghindari kerumunan, yang berpotensi memperluas penyebaran, salat Jumat pun ditiadakan.

Namun, setelah diterapkannya New Normal, perlahan masjid-masjid di daerah Jakarta dibuka kembali untuk salat berjamaah dan salat Jumat. Antusiasme masyarakat untuk salat Jumat di Masjid sangat tinggi. Sementara, kuota jamaah yang mengikuti salat Jumat dibatasi.

Baca Juga : MUI: Salat Jumat Bergelombang di Satu Masjid Tidak Sah

Peraturan salat jumat dua gelombang juga sudah diatur DMI

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau agar salat Jumat dilakukan secara dua gelombang. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Surat Edaran nomor 105-khusus/PP-DMI/A/VI/2020 dan diteken oleh ketua DMI, Jusuf Kalla.

“Ini karena keinginan masyarakat untuk Jumatan memang sangat tinggi maka pelaksanaan ibadah Jumat 2 gelombang semakin urgent dengan pengaturan yang lebih tertib dan sehat,” ucap Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni dikutip Indozone, Kamis (18/6).

Tapi DMI juga khawatir, antusias jamaah untuk Salat Jumat berjamaah, bisa tidak mengindahkan protokol kesehatan yang seharusnya diterapkan. Misalnya dengan memakai masker dan jaga jarak, agar jamaah tidak menumpuk.

Atas dasar itu pula, DMI mengimbau agar salat Jumat dilakukan secara dua gelombang. Penerapannya, menggunakan nomor akhir nomor HP setiap jamaah yang datang.

Baca Juga : Fatwa MUI : Salat Jumat Ditiadakan diganti Salat Dzuhur di Rumah Masing-masing

Jika nomor akhirnya ganjil, masuk gelombang 1 dan yang genap masuk gelombang 2. “Jumat tanggal ganjil, yang handphone-nya bernomor ganjil di ujungnya ikut di shift 1, dan yang bernomor genap ikut di shift 2, dan begitu sebaliknya,” terangnya.

Selain itu, imbauan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran kolektif para DMK/Ta’mir dan jamaah akan pentingnya kecermatan bahkan sampai sedetail ini. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *