News  

Google Di Denda Pemerintah Prancis 800 Miliar

Milenianews.com, Jakarta – Google diganjar denda hingga 50 juta euro, atau sekitar Rp 800 miliar oleh pemerintah Prancis. Hal itu terjadi karena Google telah melanggar peraturan privasi yang menjadi standar Uni Eropa.

Pemerintah Prancis menganggap, Google tidak transparan dan jelas dalam menginformasikan penggunaan data personal dan iklan personalisasi pengguna.

Baca Juga : Warga Di Korsel Memilih Jomlo Dan Tidak Menikah, Kenapa?

Denda Terbesar Yang Pernah Diganjar Di Eropa

Kantor Google

Seperti dikutip dari kumparan.com, pada Rabu (23/1), itu merupakan denda terbesar yang pernah dijatuhkan terhadap perusahan Amerika di kawasan Eropa. Menurut Prancis, Google melanggar peraturan privasi yang ditetapkan Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR).

Negara Uni Eropa berhak mengganjar denda hingga 4 persen dari pemasukan global perusahaan jika benar ditemukan pelanggaran.

Jumlah tersebut ditentukan  dan pengumuman denda dibenarkan karena parahnya pelanggaran terkait prinsip dasar GDPR, Transparansi, informasi dan perizinan.

Dilaporkan Dua Organisasi Non-Pemerintah

Kantor Google

Dalam pernyataannya, Google mengungkapkan bahwa masyarakat inginkan standar privasi yang tinggi dan terkontrol. Menurut Google, perusahaan berkomitmen untuk memenuhi harapan tersebut dan mematuhi persyaratan GDPR.

Denda tersebut dijatuhkan atas keluhan dari dua organisasi non-pemerintah, None Of Your Business (NOYB) asal Austria dan La Quadrate du Net (LQDN) dari Prancis. Kedua organisasi ini menyampaikan keluhan dari 10 ribu orang terkait pelanggaran privasi Google. (Ikok)

Baca Juga : Warga Filipina Dilarang Bekerja Di AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *