Milenianews.com, Jakarta – Aktor Dwi Sasono mengimbau pengguna narkoba segera berhenti mengonsumsi barang haram tersebut. Sebab hal itu bisa merusak tubuh sekaligus melanggar hukum.
“Teman-teman media di sini dan mungkin teman-teman yang melihat video ini di TV, kalau masih make atau nyimpen mending stop sekarang. Mulai hidup sehat,” kata Dwi Sasono melalui konfrensi pers virtual di Instagram, Senin, (1/6).
Baca Juga : Akibat Narkoba, Robbie Williams sering Lupa Lirik
Dia mengatakan, pengguna jangan tunggu sampai tertangkap dulu baru berhenti seperti yang dia lakukan. Hal ini hanya akan menimbulkan sebuah penyesalan besar.
“Jangan tunggu sampai tertangkap dulu,” papar dia.
Dwi Sasono sudah dalam pantauan polisi sejak 26 Mei silam
Dwi Sasono pun mengaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dilakukannya, merupakan kesalahan besar. Dia menyesal pernah bersinggungan dengan barang haram tersebut.
“Betul saya memakai, ketergantungan, saya salah,” tandasnya.
Aktor Dwi Sasono dicokok polisi akibat penyalahgunaan narkoba pada Selasa 26 Mei 2020. Hal ini bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi mencurigakan di kawasan Jakarta Selatan.
“Dari laporan masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang jadi DPO, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/6).
Satuan reserse narkoba Polres Jakarta Selatan kemudian diturunkan untuk menelusuri laporan warga. Polisi kemudian memetakan adanya transaksi narkoba dan mendapatinya menjadi salah satu nama yang terlibat di dalamnya.
“Kami sudah mengintai tersangka. Pada tanggal 26 Mei, sekitar pukul 20.00 WIB, kami melihat yang bersangkutan mengirim barang tersebut kepada tersangka DS (Dwi Sasono) yang sekarang kita tangkap,” papar Yusri.
Pihaknya lalu bergerak cepat dan segera mencokok aktor 40 tahun tersebut di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat nyaris 16 gram.
Baca Juga : Artis Ririn Ekawati Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba
“Saat melakukan penggeledahan, yang bersangkutan koperatif. Dia bisa menunjukkan barang bukti ditemukan ganja seberat hampir 16 gram, yang disembunyikan di dalam lemari dalam suatu tempat,” terang Yusri.
Akibat perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Dia terancam jeratan penjara dengan masa kurungan minimal 5 tahun.(afr)