News  

DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU: Perkuat Hak Warga Negara Namun Tuai Kritik

Pelaku Pencurian FAT Iconnet di Jakarta Divonis Hukuman Penjara

Milenianews.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Komisi III DPR menilai revisi RUU KUHAP diperlukan untuk memperkuat kerja penegak hukum dan mendorong terciptanya keadilan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses penyusunan berlangsung panjang.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidak buru-buru, bahkan hitungannya lebih dari satu tahun. Dimulai dari 6 November 2024,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari hukumonline.com, Rabu (19/11).

Baca juga: DPRI RI Telah Resmi Menyetujui RUU KUHAP Sebagai Undang-Undang

Sejak Februari 2025, Komisi III mengunggah naskah akademik RUU KUHAP untuk menjaring masukan publik. Lebih dari 130 pihak diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), termasuk kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan advokat. Kunjungan kerja ke berbagai daerah juga dilakukan untuk memperluas partisipasi.

Meski begitu, sejumlah kelompok masyarakat sipil memberikan kritik. Koalisi menilai beberapa aturan berpotensi menurunkan standar hak asasi manusia. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan kekhawatirannya.

“Salah tangkap, rekayasa kasus, penyiksaan bisa saja terjadi dan perlindungan terhadap disabilitas hanya diatur setengah hati,” ujarnya.

Dalam regulasi baru ini, pemerintah menekankan penguatan hak warga negara sebagai fokus utama. KUHAP sebelumnya dinilai menempatkan negara dalam posisi lebih dominan. Revisi ini bertujuan menyeimbangkan relasi tersebut.

“Penyandang disabilitas berhak memperoleh dukungan untuk memberikan keterangan secara bebas dan tanpa hambatan, memiliki kekuatan pembuktian yang sama,” kata Habiburokhman.

Baca juga: Dorong Arah Baru RUU Pangan, Prof. Rokhmin: Stop Ketergantungan Impor

RUU KUHAP juga memperketat syarat penahanan dengan delapan poin objektif. Seluruh proses pemeriksaan akan direkam melalui kamera pengawas untuk meminimalkan potensi penyiksaan atau intimidasi. Selain itu, Pasal 142 huruf g mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum.

“KUHAP baru secara tegas melarang penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum,” tambah Habiburokhman.

Pengesahan ini diharapkan memperbaiki wajah penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah dan DPR menargetkan implementasi yang lebih transparan dan humanis, sekaligus memastikan regulasi baru berjalan efektif ketika berlaku pada 2026.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *