Milenianews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Rustandi hari ini. Dia akan ditanyai terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin,” kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (12/5).
Baca Juga : Tempat Wisata Bogor Taman Safari Perpanjang Waktu Tutup
Dinsos Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
KPK akan mendalami hubungan Rustandi dengan Rachmat. Keterangan Rustandi akan digunakan penyidik untuk pendalaman bukti dugaan rasuah yang dilakukan Rachmat Yasin.
Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp.8,9 miliar.
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp.825 juta.
Baca Juga : Bogor Ajukan PSBB Tahap 3
Rachmat dijerat Pasal 12 F dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rachmat sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda R.p300 juta. Dia menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 ha.(afr)