Milenianews.com, Palembang – Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mempertegas komitmen fungsi Balai Harta Peninggalan Jakarta (BHP Jakarta) dalam melindungi hak keperdataan masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait Boedel Afwezigheid (harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir) yang diadakan di Harper Hotel, Palembang, Kamis (22/8).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa kepastian hukum bagi pemohon Afwezigheid harus menjadi prioritas utama, mengingat pengaturan tentang Afwezigheid tidak banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga perlu adanya sosialisasi secara berkesinambungan.
Baca juga: Lawan Food Waste, LSPR MKTC25-1TP Sukses Gelar Event BhoomeEco
Dalam sambutannya, Andika menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk mengatasi berbagai hambatan administratif yang kerap dihadapi dalam proses pengurusan Afwezigheid. Ia juga menggarisbawahi perlunya pemahaman yang lebih baik di antara para penegak hukum dan instansi terkait mengenai pentingnya pengelolaan harta orang yang tidak diketahui keberadaannya agar tetap dalam pengelolaan negara melalui balai harta peninggalan.
“BHP Jakarta merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, yang secara teknis bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat,” katanya dalam sambutan, Kamis (22/8).
Ia menjelaskan, tugas dan fungsi BHP diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.
“BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum dibidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, ada 8 (delapan) fungsi BHP, antara lain Perwalian; Pengampuan; Pengurusan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid); Pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap), Pendaftaran wasiat, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup; Pembuatan surat keterangan hak waris.
Bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan; dan Penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga.
“Pengurusan dan penyelesaian masalah harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) sebagai salah satu fungsi BHP, diatur dalam Pasal 463 KUH Perdata sampai dengan Pasal 495 KUH Perdata, yaitu suatu keadaan dimana seseorang meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui di mana orang tersebut berada atau disebut juga keadaan tidak hadir,” jelasnya.
Baca juga: Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan, BHP Jakarta Gelar Diskusi Ilmiah Manajemen Kehumasan
Terakhir, Andika berharap semoga FGD ini memberikan wawasan kepada kita semua yang hadir, bahwa BHP dapat menjadi satu solusi hukum bagi pihak yang berkepentingan dengan seseorang, namun tidak diketahui keberadaan orang tersebut atau dalam keadaan tidak hadir, maka dapat memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan BHP mewakili orang tersebut.
“Melalui FGD ini juga diharap dapat memperkokohkan sinergitas antara BHP Jakarta dengan seluruh instansi/lembaga terkait, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP Jakarta, memberikan layanan kepada masyarakat,” harapnya.
FGD ini tidak hanya membuka ruang diskusi tetapi juga menciptakan momentum untuk refleksi mendalam terkait tantangan hukum yang ada. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta optimis bahwa acara ini akan menjadi titik awal untuk perbaikan sistem hukum, khususnya dalam pengurusan dan pengelolaan Afwezigheid.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.