News  

BKKBN Sebut 50 Ribu Anak di Indonesia Hamil di Luar Nikah

Remaja Jompo

Milenianews.com, Jakarta – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyebut, sebanyak 50 ribu anak di Indonesia hamil di luar nikah karena faktor pendidikan yang kurang. Menurutnya, anak muda sekarang harus mengeti dan memahami tentang pendidikan seksual.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, dispensasi perkawinan anak meningkat 7 kali lipat sejak 2016. Total permohonan dispensasi pada tahun 2021 saja mencapai 59,709.

Baca juga : SuaR Indonesia Ajak Pesantren di Jember Cegah Pernikahan Dini

Hasto menuturkan sebagian besar permohonan dispensasi perkawinan anak tidak bisa ditolak pengadilan. Hal tersebut karena sebagian besar anak perempuan yang mengajukan sudah hamil.

“Kan, dikatakan mayoritas tidak bisa ditolak karena hamil deluan, 80 persen hamil duluan,” kata Hasto mengutip dari CNN, Rabu (19/7).

Berdasarkan kajian ilmiah, anak yang paham tentang kesehatan reproduksi semakin jarang melakukan seks bebas. Hal tersebut karena mereka mengetahui bahaya dari seks bebas tersebut.

“Kenapa kita banyak anak hamil di luar nikah? karena pengetahuan kita tentang kesehatan reproduksi rendah,” pungkas Hasto.

Lanjtunya, sebagian masyarakat saat ini juga masih menganggap pendidikan seksual sebagai hal yang tabu. Padahal, hal tersebut menjadi kunci untuk menekan kasus anak hamil di luar nikah.

Ia menilai, pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi wajib diberikan ke anak sejak usia dini. Pendidikan tersebut bisa diberikan melalui mata pelajaran jasmani dan kesehatan.

“Kalau saya dulu di Kulon Progo dimasukkan ke pendidikan jasmani dan kesehatan. Jam olahraga, sepak bola, bisa dijadikan PR. Separuh waktu belajar dipakai untuk menjelaskan soal kesehatan reproduksi,” jelasnya.

Sebelumnya, publik sempat menyoroti naiknya pernikahan dini di Ponorogo. Pengadilan Agama Ponorogo mendapat 191 permohonan dispensasi perkawinan anak.

Baca juga : Miris! Ratusan ABG Ajukan Dispensasi Nikah

Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022 mencapai 15.212 kasus. Dari jumlah tersebut, 80 persen diantaranya karena pemohon telah hamil.

Di kota Bandung, jumlah pemohon dispensasi berjumlah 193 permohon pada tahun 2021. Sedangkan di Sumedang, Jawa Barat pada tahun 2021 terdapat 9.905 pernikahan dan 1.348 diantaranya didominasi oleh permohon perempuan.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *