Milenianews.com, Jakarta – Layanan derek dapat berguna untuk membantu mobil yang mengalami kendala di jalan tol. Namun, berapakah biaya derek mobil di tol?
Ketika kita mengemudi, berbagai kejadian bisa terjadi. Jika masalah terjadi di jalan biasa, mungkin masih ada bantuan dari pengguna jalan lainnya. Namun, jika masalah terjadi di jalan tol, pengendara mungkin merasa kebingungan.
Baca juga : Tarif Transjakarta Naik Saat Jam Sibuk
Jangan khawatir, jika mobil mengalami masalah seperti mogok di jalan tol, kamu bisa meminta bantuan dari layanan derek resmi.
Secara umum, operator jalan tol menyediakan derek mobil secara gratis. Melansir dari laman Instagram Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, layanan derek gratis di jalan tol tersedia selama 24 jam.
Layanan derek resmi di jalan tol menyesuaikan dengan lokasinya. Untuk jalan tol dalam kota, penderekan mobil ke bengkel terdekat untuk kemudian melakukan perbaikan.
Sementara itu, untuk jalan tol luar kota, penderekan kendaraan sampai ke pintu keluar tol terdekat. Pengendara juga memiliki opsi untuk meminta layanan derek tambahan di luar tujuan utama dengan penetapan biaya tambahan oleh pengelola jalan tol.
Tarif derek di Tol
Misalnya, Jasa Marga menetapkan tarif awal sebesar Rp 100.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp 8.000 untuk kendaraan golongan I. Sementara itu, kendaraan yang bukan golongan I akan terkena tarif awal sebesar Rp 135.000.
Sedangkan untuk tarif per kilometer sebesar Rp 10.000. Perlu kita perhatikan bahwa tarif dapat berbeda di ruas jalan tol yang dikelola oleh anak perusahaan Jasa Marga dan yang tidak dikelola oleh Jasa Marga.
Jasa Marga juga memberikan layanan derek secara gratis dengan tujuan akhir penderekan sebagai berikut:
- Gerbang tol terdekat
- Pool derek
- Tempat lain dalam radius 1 kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat
Jika kendaraan mengalami masalah di jalan tol, petugas akan membantu mengidentifikasi kondisi kendaraan. Apabila memungkinkan, mereka akan melakukan perbaikan ringan atau jika perlu, akan memberikan bantuan derek resmi ke gerbang tol terdekat atau bengkel terdekat. Jika kamu ingin menggunakan jasa derek tambahan, pastikan untuk menanyakan biayanya terlebih dahulu.
Baca juga : Google Maps Akan Tampilkan Tarif Tol dan Rambu Lalu Lintas
Selain itu, pengendara juga dapat menghubungi call center Jalan Tol yang terkait dengan titik henti kendaraan untuk menghindari Pungutan Liar (Pungli) dari petugas yang tidak bertanggung jawab.
“Jika menemukan petugas yang meminta pungutan liar (pungli) di jalan tol dapat segera melaporkan kepada masing-masing pengelola jalan tol,” tulis akun pupr_bpjt.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.