News  

Aturan Salat Tarawih untuk Puasa Tahun ini

Aturan Salat Tarawih

Milenianews.com, Jakarta – Ramadan 1442 H sudah akan tiba. Tahun ini akan sama seperti tahun kemarin, dengan kondisi yang terbatas karena adanya pandemi COVID-19 yang masih melanda.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengatur aturan untuk pelaksanaan ibadah salat Tarawih.

Baca Juga : [Kisah Ramadan] Asal-usul Santap Sahur

Salat Tarawih sendiri hanya terlaksana selama bulan suci Ramadan.

Aturan-aturan tersebut sebagaimana info yang Pemprov DKI bagikan melalui laman Instagramnya, antara lain :

  1. Kajian ceramah tak boleh lebih dari 15 menit
  2. Jemaah hanya boleh dari lingkungan sekitar masjid
  3. Jemaah jangan lebih dari 50% kapasitas masjid
  4. Membawa alat salat masing-masing

Selain itu, pemprov DKI juga mengimbau tadarusan untuk dilakukan di rumah saja. Juga tidak ada sahur on the road dan buka puasa bersama.

Baca Juga : Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut saat Berpuasa

Pemprov DKI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Agar saat pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan masyarakat tetap sehat karena pandemi belum berakhir.(Rifqi Firdaus)

Respon (19)

  1. Alhamdulillah tahun ini sudah diperbolehkan solat tarawih lagi walaupun tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan

  2. Harus benar-benar dipatuhi prokesnya supaya kita terhindar dari wabah penyakit. Semoga ibadah kita lancar dan di beri kesehatan selalu 😇

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *