News  

Aturan Barang Impor Dikritisi Oleh APLE

Milenianews.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) memprotes beberapa hal yang harus dikedepankan Kementerian Perdagangan yang tetap melanjutkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Permendag tersebut membahas tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga : Pesantren Ibnu Syam Cilegon Gelar Milad Ke-5, Prof. Said Agil: Jadilah Orang yang Selalu Bersahabat dengan Alquran

APLE mengkritisi terkait 3 poin dalam rencana revisi Permendag tersebut. Pertama, Terkait platform yang tidak boleh menjual barang impor bernilai di bawah Rp 1,5 juta secara lintas negara atau cross-border secara langsung.

Kedua, tentang platform belanja online yang tidak boleh menjadi produsen. dan yang terakhir soal mengenaan pajak yang sama antara barang impor dan UMKM.

Ketua Umum APLE Sonny Harsono menilai dari ketiga poin di atas, pemerintah harus membatalkan poin pertama. Dikarenakan proteksi dengan cara pelarangan dapat dikategorikan melanggar prinsip perdagangan internasional sesuai kesepakatan bersama berdasarkan perjanjian WTO sebagai organisasi perdagangan dunia.

“Oleh karean itu apabila dilanggar, Indonesia akan menghadapi kesulitan dalam kancah perdagangan internasional,” tuturnya mengutip dari BeritaSatu.

Kekhawatiran yang sama diungkapkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap ancaman penerapan kebijakan baru Kementerian Perdagangan tersebut.

APLE menyayangkan kebijakan tersebut yang dinilai tidak disiapkan dengan kajian komprehensif dan masih menggunakan pendekatan secara konvensional.

Sonny juga mengingatkan bahwa cross-border tranding merupakan bentuk perdagangan masa depan dan telah berlaku secara universal dengan asas resiplokal atau timbal balik sesama negara.

Baca juga : Pemerintah Targetkan Ekspor Industri Kerajinan Indonesia Hingga 5 Miliar

Saat ini, UMKM Tanah Air sangan diuntungkan sebagai merchant ekspor secara cross-border. Maka dari itu, apabila terjadi pelanggaran tersebut, puluhan juta UMKM dengan pasar ekspor akan terancam.

“Sebab, ada asas resiplokal yang diterapkan oleh negara-negara lain,” imbuh Sonny.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *