Milenianews.com, Jakarta – Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Septo Soepriyatno menyampaikan bahwa para pelaku waralaba (franchise) wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Hal tersebut ia sampaikan akibat banyaknya penyebutan nama perusahaan dengan istilah waralaba padahal tidak memiliki STPW.
“Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” ungkap Septo.
Baca juga: Transaksi Aset Kripto Menurun, Harapan Pelaku Usaha dan Optimisme Pasar Kripto Dari Pakar
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 1, “Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba”.
Sementara itu, peraturan itu juga tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10. Dalam pasalnya menyebutkan, “Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW”.
Septo juga menjelaskan Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3. Pada peraturan tersebut berisi “Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba”.
Miliki berbagai kriteria, waralaba memiliki ciri khas usaha, sudah memberikan keuntungan. Selain itu, mereka juga harus memiliki standar atas pelayanan dan barang dan jasa yang ditawarkan, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
Baca juga: Amartha dan Hana Bank Kerja Sama Mendanai Perempuan Pengusaha UMKM
Jika melanggar peraturan yang sudah tertulis, pelaku akan mendapatkan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha. Hal tersebut seperti yang ada pada Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32.
“Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan. Perusahaan yang tidak memiliki STPW tidak dapat menggunakannya,” jelas Septo.