News  

Anggota Dewan Pengawas BPKH Dr. Dawud Arif Khan:  Fatwa Bulion Syariah Perkuat Transformasi Ekosistem Keuangan Haji Nasional

Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Dr. H.M. Dawud Arif Khan, SE, M.Si., Ak., CPA, QIA, QGIA menyampaikan  paparan bertajuk Ekosistem Bisnis Haji dan Umrah Berbasis Value Chain – Perspektif BPKH. (Foto: Dok BPKH)

Milenianews.com, Jakarta– Terbitnya fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait usaha bulion berbasis syariah dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat arsitektur keuangan syariah nasional, termasuk dalam pengelolaan dana haji.

Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Dr. H.M. Dawud Arif Khan, SE, M.Si., Ak., CPA, QIA, QGIA, menyampaikan bahwa fatwa tersebut memberikan kepastian syariah terhadap praktik usaha emas (bullion) yang kini berkembang secara institusional dan digital.

Menurut Dawud, fatwa ini hadir di saat yang tepat, ketika ekosistem haji dan umrah Indonesia tengah mengalami perubahan besar dalam dua dekade terakhir.

“Ekosistem haji dan umrah saat ini bukan sekadar perjalanan ibadah, melainkan telah berkembang menjadi industri keuangan syariah terapan dengan nilai transaksi jamaah yang mendekati Rp 100 triliun per tahun,” ujarnya dalam paparan bertajuk Ekosistem Bisnis Haji dan Umrah Berbasis Value Chain – Perspektif BPKH belum lama ini.

Dalam paparannya, Dawud menjelaskan bahwa BPKH telah melakukan diversifikasi investasi, termasuk pada instrumen emas. Hingga Desember 2025, dana kelolaan BPKH mencapai Rp 180 triliun dengan nilai manfaat sebesar Rp 12,5 triliun

Regulasi seperti POJK 17/2024 dan aturan Bappebti telah menyediakan kerangka hukum yang aman dan auditabel untuk transaksi emas skala besar. Selain itu, alokasi investasi emas BPKH diperbolehkan hingga 5% dari total portofolio, yang berarti potensi investasi dapat mencapai lebih dari Rp 8 triliun.

Dengan hadirnya fatwa DSN-MUI tentang usaha bulion syariah, aspek kepatuhan syariah kini semakin kuat dan komprehensif.

“Fatwa ini memberikan kepastian akad dan struktur transaksi, sehingga investasi emas institusional dapat berjalan secara legal, prudensial, dan syariah-compliant,”  ujar Dawud yang juga Wakil Rektor II Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta.

Baca Juga : BPKH Benchmarking ke Tabung Haji Malaysia, Pelajari Tata Kelola Dana Haji

Ia menambahkan, “Perdagangan emas korporat yang transparan dan berbasis tata kelola yang kuat akan memperkuat likuiditas, meningkatkan efisiensi pasar, serta menarik investor global.”

Terbitnya fatwa usaha bulion berdasarkan prinsip syariah dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem emas nasional. Dengan kombinasi regulasi OJK, pengawasan Bappebti, serta kepastian fatwa DSN-MUI, Indonesia kini memiliki fondasi lengkap, legal dan syariah, untuk mengembangkan bullion market berdasarkan prinsip syariah.

Bagi BPKH, momentum ini bukan sekadar peluang investasi, melainkan bagian dari visi jangka panjang untuk membangun ekosistem haji-umrah digital, terintegrasi, dan bernilai manfaat optimal bagi jamaah.

“Tujuan akhirnya tetap satu: meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, menjaga keberlanjutan keuangan haji, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat,” tutup Dawud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *