Milenianews.com, Medan – Seorang perwira menengah kepolisian berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) diberhentikan secara tidak hormat oleh Mabes Polri setelah melalui proses pemeriksaan intensif. Keputusan ini diumumkan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, pada Kamis (6/2) lalu mengutip dari VIVA.
“Pemecatan dilakukan oleh Mabes Polri setelah melalui pemeriksaan yang juga dilakukan oleh Mabes Polri,” ujar Kombes Bambang.
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan di Ciomas
AKBP DK diberhentikan dengan tuduhan memiliki orientasi seksual yang dianggap menyimpang, yang menurut sumber telah terjadi sejak tahun 2023.
Meski ia sempat mengajukan banding untuk membatalkan keputusan pemecatan, Mabes Polri akhirnya menolak permohonan tersebut.
Sebelum terseret kasus ini, AKBP DK dikenal sebagai perwira yang berprestasi. Ia pernah berhasil mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ saat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, yang membuatnya mendapat penghargaan dari Bupati Labuhanbatu, Dr. H. Erik Adtrada Ritonga.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam sebuah upacara di lapangan Polres Labuhanbatu pada 25 Oktober 2021.
Di samping rekam jejaknya yang cemerlang, pemecatan AKBP DK menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat serta rekan-rekannya di kepolisian.
Baca juga: Polisi Tangkap Ratusan Demonstran pro-Palestina yang Duduki Universitas Columbia
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat riwayat prestasinya dalam institusi kepolisian sebelum diberhentikan.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.