News  

Acara FGD Oleh BHP Jakarta Hadirkan Gelanggang Tukar-Tambah Pengetahuan yang Menarik Terkait Tatanan Hukum Positif Bagi Orang yang Dibawah Pengampuan

Milenianews.com, Bandung – Acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta di GH Universal Hotel Bandung, Jawa Barat terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BHP selaku pengawas dengan tema ‘Perlindungan Hak Keperdataan Orang yang Berada di Bawah Pengampuan Oleh Balai Harta Peninggalan’ dengan di khususkan mendengarkan pemaparan materi dari beberapa narasumber antara lain, Dr. Rai Mantili, S.H.,M.H selaku Akademisi dari Fakultas Hukum UNPAD, Dr. MJ Widjatmoko, S.H., Sp. N selaku Akademisi Universitas Djuanda dan Notaris di Jakarta, dan Meijana Irawan Sukarja S.H selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Jawa Barat.

Dalam FGD yang digelar BHP tersebut, para narasumber memaparkan hal yang hampir serupa terkait tatanan hukum positif bagi orang yang berada dibawah pengampuan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 433 KUHPerdata bahwa setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak, atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikiranya. Seorang dewasa boleh juga di taruh dibawah pengampuan karena keborosanya.

“Asas-asas yang terkandung dalam hukum perdata masih tetap dipergunakan khususnya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320, 1388, 1339, 1347, 1365 KUHPerdata yang senantiasa dijadikan sebagai pedoman dalam setiap kontrak-kontrak yang dilakukan di bidang bisnis. Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat penting dalam setiap perikatan adalah, asas kebebasan berkontrak, asas konsesualisme, asas kepecayaan, asas kekuatan mengikat, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moral, dan asas kepatutan,” ungkap Dr. Rai Mantili, S.H.,M.H dalam pemaparan materinya pada Kamis (20/6) di GH Universal Hotel Bandung.

Baca juga: Balai Harta Peninggalan Jakarta Gelar Focus Discussion Perlindungan Hak Keperdataan Orang di Bawah Pengampuan

Hal serupa juga disampaikan oleh Meijana Irawan Sukarja S.H, selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa “Penentuan mengenai batasan usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau hukum yang mengaturnya,” katanya.

Dr. MJ Widjatmoko, S.H., Sp. N, selaku akademisi dari  Universitas Djuanda dan Notaris di Jakarta menegaskan bahwa, “Secara seimbang harus dipahami dan diakui bahwa dalam keseharian benar-benar terdapat orang-orang yang derajat disabilitasnya (secaramental dan intelektual) tidak memungkinkan untuk melakukan semuahal secara mandiri. Bagi orang dengan derajat disabilitas yang demikian akan lebih terlindungi hak-haknya manakala yang bersangkutan dibantu dalam mempertimbangkan dan membuat keputusan serta bertindak yang menyangkut kepentingannya. Oleh karena itu, berangkat dari perspektif demikian menurut Mahkamah pengampuan mempunyai dimensi lainya sebagai upaya perlindungan hak terutama dalam hubungan hukum,” tegasnya.

Saling tukar pendapat antara peserta FGD terkait hukum terhadap orang yang dibawah pengampuan

Pada penghujung acara, sesi tanya-jawab di buka untuk seluruh peserta yang hadir dalam FGD guna membuat diskusi semakin hidup. Hal tersebut merupakan suatu upaya dari BHP Jakarta untuk saling bertukar pandangan kepada para peserta dan tamu undangan. Khususnya dalam hal penerapan hukum positif bagi orang yang di dalam pengampuan dan juga sarana pengenalan terkait masalah yang dihadapi Kantor Wilayah BHP Jakarta dan juga BHP diluar cangkupan kerja Jakarta.

Seperti hal yang dikeluhkan perwakilan dari BHP Makassar yang hadir dalam acara tersebut. Bahwa di wilayah kerjanya ketika pada saat seseorang menjadi wali dari seorang pewaris, dan orang tersebut mengajukan perwalian sekaligus izin jual maka orang tersebut langsung dapat menjual aset dari pewaris dengan jumlah yang banyak.

Dr. MJ Widjatmoko menjelaskan bahwa “Anak yang berada dibawah umur berdasarkan Undang-Undang 174, jika orang tua kandung masih hidup,itu masih dibawah kekuasaan orang tuanya. Tapi jika bicara kekuasaan orang tua di KUHPerdata, itu ada di Ayahnya. Rupanya mengenai hal ini saja hakim PA dan PN juga tidak tahu. Kemudian teman-teman dari Perbankan itu hafalan juga, taunya kalo anak di bawah umur itu harus menggunakan wali. Hal tersebut diikuti pula oleh teman-teman notaris dikarenakan tidak tahu-menahu mengenai pasal yang bersangkutan tersebut,” ungkapnya.

Hal tersebut lantas saja langsung menarik perhatian Luly Ikodianty selaku peserta FGD dari PPAT JABAR, ia menegaskan “Dengan fakta di lapangan seperti itu, Jadi pihak pengadilan-lah yang harus memutusnya di awal,” tegasnya.

Baca juga: Dasar-dasar yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Terjebak dalam Masalah Hukum

Salah satu perwakilan dari Perbankan juga turut mengemukakan suaranya terkait ketidaktahuanya terhadap peraturan mengenai masalah perwalian tersebut, “Kalau di pasal 449 KUHPerdata disebutkan bahwa pengangkatan pengampu itu harus segera diberitahukan kepada BHP. Untuk penyumpahan diri-kan sudah diatur harus disumpah di BHP, itu diaturnya gimana dan implementasi sumpah itu seperti apa? Karena jujur kami dari Perbankan baru mengetahui bahwa ada peraturan penyumpahan tersebut dan ternyata diwajibkan,” kata Aditya Janu dari Bank Mandiri.

Amien Fajar Ocham menjelaskan dengan lugas, bahwa “Setiap penetapan pengampu memang kewajiban dari ke panitraan. Dalam pasal 362 KUHPerdata disebutkan bahwa wali ketika kewaliaanya mulai berlaku di hadapan BHP wajib mengangkat sumpah. Jadi kewajiban itu adalah hal yang diembang oleh seorang wali/pengampu bahwa ia akan menunaikan perwalianya yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati. Bila di tempat kediaman wali itu tidak ada BHP atau tidak ada perwakilanya, maka sumpah boleh diangkat di hadapan Pengadilan Negeri. Maka dari itu bukti dari pengambilan sumpah adalah terbitnya Berita Acara Sumpah,” pungkasnya.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *