Milenianews.com, Jakarta –ย Sebanyak 2.750 pekerja di Jakarta Pusat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi virus Corona (covid-19). Sementara itu, 13.949 pekerja harus dirumahkan akibat tempatnya bekerja tidak beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga : Pemotongan Pesangon untuk Karyawan PHK Diterapkan di Omnibus Law
“Sangat besar dampaknya, sangat banyak sekali. Hingga ribuan itu (pekerja terimbas),” kata Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi (Sudin Nakertrans), dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim saat dihubungi, Ahad, (3/5).
Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat merinci 11.792 karyawan yang dirumahkan maupun PHK bekerja di sektor formal seperti korporasi. Sementara itu, 4.907 karyawan lainnya berasal dari sektor informal seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut dia, 11.393 orang pekerja yang terdampak covid-19 ini berasal dari DKI Jakarta. Sebanyak 5.306 pekerja lainnya berasal dari luar DKI Jakarta.
Baca Juga : PHK Massal jadi Pemicu KDRT terhadap Buruh Perempuan
“(Data) itu kami dapat dari Dinas (Nakertrans dan Energi). Dinas pun dapat dari kementerian,” jelas Fidiyah.
Fidiyah menyebut pemerintah sudah membantu korban PHK maupun pekerja yang dirumahkan. Pemerintah pusat menyediakan program pelatihan bagi para pekerja melalui program kartu prakerja.(afr)