Strategi Pemasaran Produk Pada Asuransi Syariah

Dwi Yuniarti Mardiatun, Mahasiswa STEI SEBI Depok. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi-– Asuransi syariah adalah bentuk suatu sistem asuransi yang berlandaskan pada kegiatan bisnis yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip syariah ini antara lain konsep kesepakatan kedua belah pihak, transparansi, keterbukaan, dan ketelitian. Pada asuransi syariah terdapat dua macam peserta, yaitu peserta yang membayar premi dan peserta yang melakukan klaim. Premi yang dibayarkan pada peserta disimpan di dalam pool dana, dan fungsinya untuk membayar klaim pada peserta yang nantinya akan memenuhi syarat. Hal ini, semua peserta yang ada dalam kelompok harus saling tolong-menolongdalam membagi risiko dalam beban finansial.

Asuransi juga mengutamakan prinsip kepercayaan antara peserta satu dengan yang lain. Hal ini bisa kita lihat dari cara pembayaran klaim yamg dilakukan secara langsung dari pool dana tanpa adanya perantara. Dengan itu, peserta bisa merasa lebih percaya dan yakin jika klaim mereka akan diproses secara transparan dan adil.

Dasar Hukum pada Asuransi syariah

  1. Al-Qur’an, yakni: a) Surah Al-Qur’an yang menjelaskan tentang perintah mempersiapkan masa depan:

“Wahai orang-orang orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah di buat untuk hari esok.dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu lakukan” (QS. Al-Hasyr [59]:18).

b) Surah yang menjelaskan tentang prinsip-prinsip bermu’amalah yang harus dilaksanakan dan dihindarkan, yaitu:

“Hai orang-rang yang beriman! Penuhi janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Allah kehendaki. (QS. Al-Maidah [5]:1)

c) Surah Al-Qur’an yang menjelaskan tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, yaitu:

“ dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesunggguhnya Allah amat berat siksa-nya” (QS. Al-Maidah [5]:2)

  1. Hadis Nabi Muhammad

Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:

“ Barang siapa yang melepaskan kesulitan seorang muslim di dunia, maka Allah akan melepaskan kesulitannya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

  1. Peraturan yang ada di Indonesia: a) Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian b) Fatwa DSN No. 21 tahun 2001

Akad-akad yang Terdapat di Dalam Asuransi syariah

Ketika peserta asuransi ikut program perusahaan asuransi syariah akan diberikan akad, akad-akad nya pun harus sesuai dengan prinsip syariah dengan tidak mengandung gharar, maysir, riba, Dzholim, suap, barang haram dan maksiat. Akad yang terdapat di asuransi syariah, ialah:

  1. Akad Tijarah

Akad tijarah adalah akad yang dilakukan untuk tuuan komersial. Akad tijarah mampu berubah menjadi akad tabarru’ apabila pihak yang haknya tertahan, dengan merelakan haknya sehingga gugur kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya. Akad tijarah ini untuk mengelola uang premi yang sudah diberikan pada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola, dan nasabah atau peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik uang. Ketika masa perjanjiannya sudah habis, maka uang premi yang diakadkan dengan enis akad tijarah akan dikembalikan beserta bagi hasilnya. Diatur pada Fatwa DSN No. 21/ DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

  1. Akad Tabarru’

Akad Tabarru’ adalah  semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Lalu akad yang ada di dalam akad tabarru’ adalah akad hibah dan akad tabaruu’ tidak bisa berubah menjadi akad tijarah.

Untuk akad tijaroh dan akad tabarru’ ini, kemudian ada beberapa akad yang mengikuti dalam pelaksanaannya yaitu:

  1. Akad wakalah bil ujrah

Wakalah bil ujrah adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagaai wakil peserta untul mengelola dana tabarru’ dan dana investasi peserta, sesuai kuasa yang diberikan dengan imbalan berubah ujrah (fee).

  1. Akad mudharabah

Akad mudharabah adalah akad tijarah yangmemberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru’ atau dana investasi peserta, sesuai dengan wewenang yang telah diberikan dengan imbalan bagi hasil (nisbah) yang persentasenya sudah disepakati di awal.

  1. Akad Mudharabah Musytarakah

Adalah akad tijarah yang memberikan kuasa pada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru’ dan dana investasi peserta, yang digabungkan dengan kekayaan suatu perusahaan, sesuai dengan wewenang yang telah diberikan berupa imbalan bagi hasil  (nisbah) yang besarnya ditentukan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan dan sudah disepakati di awal.

 

Produk-produk Asuransi Syariah

Ada beberapa produk asuransi syariah, yakni:

  1. Asuransi Jiwa Syariah 

Pengelola memberikan Manfaat berupa dana pertanggungan kepada ahli waris peserta jika peserta tersebut meninggal dunia.

  1. Asuransi Pendidikan Syariah

Dana pendidikan diberikan kepada anak sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah di tentukan. Kemudian ahli waris mendapatkan manfaat dana pendidikan jika peserta asuransi tersebut meninggal.

  1. Asuransi Kesehatan Syariah

pihak asuransi akan memberikan hak peserta nya jika peserta asuransi ini mengalami sakit atau kecelakaan dan juga dapat menggantikan biaya untuk medis.

  1. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah

Produk asuransi ini akan memberikan manfaat asuransi dan hasil investasi. Sebagian dananya untuk dana tabaruu’ dan sebagiannya dialokasikan untuk investasi peserta.

  1. Asuransi Kerugian Syariah

Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada peserta atas kerugian harta benda milik peserta. Jika itu terjadi kerugian.

  1. Asuransi Haji dan Umroh

Pada produk ini, pihak dari asuransi memberikan perlindungan keuangan bagi para jama’ah haji atau umroh jika teradi musibah pada peserta asuransi selama menjalankan ibadah haji atau umroh. Sudah di atur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 39/ DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar jama’ah haji dapat merasa tenang selama menjalankan ibadahnya.

Strategi Pemasaran Asuransi Syariah

Pemasaran syariah memiliki empat ciri yang menjadi pedoman pemasaran: teoritis ( rabbaniyah), etis (akhlaqiyyah), realialistis (alwaqi’iyyah), dan kemanusiaan (alwaqi’iyyah) (insaniyah). Para pemasar syariah mempervayai bahwa hukum syariah teoritis atau suci ini adalah yang paling adil, sempurna, sesuai dengan semua jenis kebaikan, serta mencegah segala bentuk bahaya. Dari semua aktivitasnya, etika berada dalam posisi yang kuat pada moralitas (akhlak,etika). Dalam pemasaran syariah, agama apapun merupakan pemasaran yang menunjukan nilai-nilai moral dan etika. Prinsip moral dan etika adalah kualitas universal yang diajarkan semua agama.

Pemasar syariah , apapun gaya berpakaiannya adalah seorang yang profesional dengan tampilannya yang rapi dan lugas. Di setiap kegiatan pemasaran mereka bekerja dengan profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip agama, ketakwaan karakter moral, dan integritas. Tujuan dari humanistik yang menjadi dasar hukum syariah didirikan adalah untuk meningkatkan rasa kemanusiaan. Nilai-nilai kemanusiaan bukanlah cita-cita serakah yang menjadikannya individu yang teratur dan seimbang yang akan mengahalalkan segala cara untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.

Penulis:  Dwi Yuniarti Mardiatun, Mahasiswa STEI SEBI Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *