Milenianews.com, Mata Akademisi– Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia langsung duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.” Hadits ini kutip oleh Syaikh Nawawi dalam kitab Tanqihul Qaul dan Iman Nawawi dalam kitab Riyadhush Shalihin.
Menurut Syaikh Nawawi, hadits ini terdapat dalam kitab induk hadits karya Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Nasa’i, Imam Ibnu Majah. Mereka mendapatkan hadits tersebut dari Qatadah dan Abu Hurairah.
Qatadah yang wafat 676 Masehi tentu bertemu dengan Abu Hurairah yang wafat 678 Masehi karena mereka semasa dan sama-sama wafat di Madinah. Namun keduanya tidak bertemu dengan para penyusun kitab induk hadits seperti Imam Bukhari dan yang lainnya.
Sebab Imam Bukhari wafat pada 870 Masehi di Uzbekistan. Imam Muslim wafat 875 Masehi di Naisabur, Iran. Imam Ahmad wafat pada 855 Masehi di Baghdad, Irak. Imam Abu Daud wafat pada 889 Masehi di Basrah, Irak. Imam Turmudzi wafat pada 892 Masehi di Uzbekistan. Imam Nasa’i wafat di Mekah pada 915 Masehi. Imam Ibnu Majah wafat di Iran pada 886 Masehi.
Dapat dipastikan, Syaikh Nawawi sendiri tidak bertemu dengan para perawi hadits seperti Qatadah dan Abu Hurairah dan juga dengan para penulis kitab induk hadits seperti Imam Bukhari dan yang lainnya. Sebab Syaikh Nawawi wafat di Mekah pada 1897 Masehi. Syaikh Nawawi juga tidak bertemu dengan Imam Nawawi. Sebab Imam Nawawi wafat di Nawa, Suriah pada 1277 Masehi. Syaikh Nawawi dan Imam Nawawi, berdasar tahun wafat berjarak 620 tahun.
Minimal 2 Rakaat
Menurut Syaikh Nawawi, shalat sunnah tahiyatul masjid, tidak ada informasi yang disepakati oleh ulama soal bilangan rakaat maksimalnya. Untuk minimalnya tidak boleh kurang dari dua rakaat, supaya memenuhi sunnah. Tentang perintah shalat tahiyatul masjid, disepakati oleh para imam ahli fatwa, menunjukkan sunnah saja, bukan wajib. Karena memang tidak semua perintah menunjukkan wajib.
Menariknya, lanjut Syaikh Nawawi, apabila seseorang masuk masjid dan langsung duduk, karena dia lupa menunaikan shalat tahiyatul masjid, dia boleh bangkit dari duduk untuk melaksanakannya. Tentu dengan catatan, duduknya dalam waktu yang singkat. Apabila seseorang keluar-masuk masjid dalam waktu singkat, dia boleh melakukan shalat tahiyatul masjid berulang kali.
Shalat sunnah tahiyatul masjid dilaksanakan karena seseorang akan melaksanakan shalat fardhu sesudahnya, berzikir, atau shalat sunnah lainnya. Artinya, shalat sunnah tahiyatul masjid sebagai pembuka berbagai aktivitas ibadah di dalam masjid. Makruh hukumnya duduk di masjid tanpa melaksanakan shalat tahiyatul masjid, kecuali ada udzur (halangan).
Secara praksis, shalat sunnah tahiyatul masjid dilaksanakan dalam posisi seseorang masih berdiri. Artinya, tidak dibenarkan duduk dulu sebentar baru kemudian shalat. Dibolehkan melaksanakan shalat tahiyatul masjid sambil duduk seperti shalatnya orang yang sedang sakit. Karena duduk dalam konteks ini dikiaskan dengan berdiri.
Pendapat yang diuraikan Syaikh Nawawi dalam kitabnya Tanqihul Qaul ini dinukil dari pendapat Syaikh al-Alqami, Syaikh al-Azizi, Syaikh al-Zarkasyi, Syaikh al-Asnawi, dan Syaikh al-Damiri. Tentu, mereka adalah para ulama fikih dari kalangan Syafiiyah, sebagaimana Syaikh Nawawi sendiri. Hanya saja, perlu waktu untuk merujuk secara langsung semua karya mereka.*
Penulis: Dr. KH. Syamsul Yakin MA, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung, Kota Depok