Milenianews.com, Mata Akademisi– Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dari hari ke hari terus mengalami perkembangan yang sangat menggembirakan. Dimulai dari sektor perbankan pada tahun 1991 dengan pendirian Bank Muamalat yang kemudian diikuti oleh munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya, kini tren ekonomi syariah di tanah air menjalar ke berbagai aspek bisnis lainnya seperti asuransi, gadai, properti, perhotelan,multifinance, koperasi hingga multi level marketing (MLM) syariah dan seterusnya. Diperkirakan di masa-masa mendatang bisnis syariah akan terus membesar, terlebih Indonesia adalah negeri yang penduduknya mayoritas muslim. Sehingga, konsep ekonomi syariah akan cepat beradaptasi dan mudah diterima. Hal ini terbukti, pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia dengan pertumbuhan mencapai 39 persen setiap tahunnya. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi konvensional yang hanya sebesar 19 persen.
Banyaknya bank di Indonesia baik dalam sistem konvensional maupun syariah tidak menjamin semuanya menjalankan usaha perbankan secara sehat. Adanya kemungkinan lahirnya masalah yang merugikan nasabah merupakan keniscayaan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi jika melihat posisi nasabah sebagai pihak yang cenderung lemah dibandingkan pihak bank.
Membanjirnya produk produk bisnis syariah belakangan ini selayaknya harus diimbangi juga dengan edukasi kepada masyarakat (konsumen). Tujuannya, agar mereka dapat menjadi konsumen yang cerdas yang mampu memilah dan memilih berbagai produk yang ada di pasaran, sejauh mana manfaat dan implikasinya serta langkah apa yang harus ditempuh bila berselisih maupun dirugikan produsen. Kenyataan di lapangan, terjadi banyak pelaku usaha/pihak perbankan memiliki kecenderungan untuk mengesampingkan hak-hak konsumen serta memanfaatkan kelemahan konsumennya (nasabah) tanpa harus mendapatkan sanksi hukum. Minimnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat konsumen tidak mustahil dijadikan lahan bagi pelaku usaha dalam transaksi yang tidak mempunyai itikad baik dalam menjalankan usaha, yaitu berprinsip mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memanfaatkan seefisien mungkin sumber daya yang ada.
Sejauh ini sudah cukup banyak undang-undang, regulasi, maupun peraturan yang bersumber dari hukum Islam yang sudah dipositivisasi untuk dijadikan sebagai pijakan hukum penyelenggaraan bisnis syariah. Beberapa di antaranya adalah UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang bank syariah, regulasi di sektor pasar modal syariah dan sebagainya. Aturan-aturan tersebut jika ditelisik banyak bersumber dari ajaran Islam yang telah dituangkan dalam Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN. Industri perbankan syariah sejatinya dijalankan berdasarkan prinsip dan sistem syariah. Bagi nasabah, niat mereka dalam memilih bank syariah sebagai tempat menyimpan dana didasarkan adanya penilaian terhadap bank syariah yang berjalan sesuai dengan ketentuan agama, sehingga dapat memberikan jaminan dunia akhirat bagi nasabah. Namun demikian, dalam prakteknya dimungkinkan adanya kesalahan penerapan prinsip syariah, sehingga bank syariah berjalan justru tidak sesuai dengan prinsip dan kaidah syariah.
Sejauh ini yang banyak dengung-dengungkan oleh produsen sektor bisnis syariah cenderung lebih banyak menonjolkan dikotomi dengan produk-produk bisnis konvensional yang dianggap sebagai out put dari sistem kapitalisme yang berlumur riba seraya dipertentangkan (vis a vis) dengan sistem ekonomi syariah. Pada saat yang sama praktisi bisnis syariah telah terjebak dalam retorika penggunakan legitimasi doktrin agama (syariah) bahkan bisa disebut sudah over dosis demi mendongkrak bisnis syariah sehingga acapkali agak sulit membedakan antara bisnis dengan meknisme syariah dan ‘membisniskan’ syariah. Padahal Islam dengan terang mengajarkan dalam kancah lapangan bisnis (muamalah) manusia diberikan kebebasan sedemikian rupa untuk menentukan bagaimana berbisnis, yang penting sesuai aturan syariat.
Seiring dengan tren ekonomi syariah yang terus menanjak, maka bersamaan itu pula peluang terjadinya sengketa (dispute) yang timbul dari hubungan bisnis tersebut juga akan banyak terjadi. Dalam bisnis tak akan selamanya mulus dan damai, tetapi acapkali harus berjumpa dengan kerugian dan sengketa. Di antara potensi permasalahan yang akan muncul adalah terkait dengan sengketa produsen dan konsumen terhadap produk-produk bisnis syariah.
Penulis: Bayu Umara, Mahasiswa STEI SEBI