Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nasabah Dalam Transaksi Jual Beli Saham Syariah

Milenianews.com, Mata Akademisi– Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dari hari ke hari terus mengalami perkembangan yang sangat menggembirakan. Dimulai dari sektor perbankan pada tahun 1991 dengan pendirian Bank Muamalat yang kemudian diikuti oleh munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya, kini tren ekonomi  syariah di tanah air menjalar ke berbagai aspek bisnis lainnya seperti asuransi, gadai, properti,  perhotelan,multifinance, koperasi hingga multi level marketing (MLM) syariah dan seterusnya.  Diperkirakan di masa-masa mendatang bisnis syariah akan terus membesar, terlebih Indonesia adalah  negeri yang  penduduknya mayoritas muslim. Sehingga,  konsep ekonomi syariah akan cepat  beradaptasi dan mudah diterima. Hal ini terbukti, pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia  merupakan yang terbaik di dunia dengan pertumbuhan mencapai 39 persen setiap tahunnya. Jumlah  tersebut jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi konvensional yang hanya sebesar 19 persen.

Banyaknya bank di Indonesia baik dalam sistem konvensional maupun syariah tidak menjamin  semuanya menjalankan usaha perbankan secara sehat. Adanya kemungkinan lahirnya masalah yang  merugikan nasabah merupakan keniscayaan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi jika melihat  posisi nasabah sebagai pihak yang cenderung lemah dibandingkan pihak bank.

Membanjirnya produk produk bisnis syariah belakangan ini selayaknya harus diimbangi juga  dengan edukasi kepada masyarakat (konsumen). Tujuannya, agar mereka dapat menjadi konsumen yang cerdas  yang mampu memilah dan memilih berbagai produk yang ada di pasaran, sejauh mana manfaat  dan implikasinya serta langkah apa yang harus ditempuh bila berselisih maupun dirugikan produsen. Kenyataan di lapangan, terjadi banyak pelaku usaha/pihak perbankan memiliki kecenderungan untuk  mengesampingkan hak-hak konsumen serta memanfaatkan kelemahan konsumennya (nasabah) tanpa  harus mendapatkan sanksi hukum. Minimnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat konsumen tidak  mustahil dijadikan lahan bagi pelaku usaha dalam transaksi yang tidak mempunyai itikad baik dalam  menjalankan usaha, yaitu berprinsip mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memanfaatkan  seefisien mungkin sumber daya yang ada.

Sejauh ini sudah cukup banyak undang-undang, regulasi, maupun peraturan yang bersumber dari  hukum Islam yang sudah dipositivisasi untuk dijadikan sebagai pijakan hukum penyelenggaraan bisnis  syariah. Beberapa di antaranya  adalah UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No 19 tahun  2008 tentang Surat Berharga Syariah, beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang bank syariah,  regulasi di sektor pasar modal syariah dan sebagainya. Aturan-aturan tersebut jika ditelisik banyak  bersumber dari ajaran Islam yang telah dituangkan dalam Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) maupun  Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN.  Industri perbankan syariah sejatinya dijalankan berdasarkan  prinsip dan sistem syariah. Bagi nasabah, niat mereka dalam memilih bank syariah sebagai tempat  menyimpan dana didasarkan adanya penilaian terhadap bank syariah yang berjalan sesuai dengan  ketentuan agama, sehingga dapat memberikan jaminan dunia akhirat bagi nasabah. Namun demikian,  dalam prakteknya dimungkinkan adanya kesalahan penerapan prinsip syariah, sehingga bank syariah  berjalan justru tidak sesuai dengan prinsip dan kaidah syariah.

Sejauh ini yang banyak dengung-dengungkan oleh produsen sektor bisnis syariah cenderung lebih  banyak menonjolkan dikotomi dengan produk-produk bisnis konvensional yang dianggap sebagai out  put dari sistem kapitalisme yang berlumur riba seraya dipertentangkan (vis a vis) dengan sistem  ekonomi syariah. Pada saat yang sama praktisi bisnis syariah telah terjebak dalam retorika penggunakan  legitimasi doktrin agama (syariah) bahkan bisa disebut sudah over dosis demi mendongkrak bisnis  syariah sehingga acapkali agak sulit membedakan antara bisnis dengan meknisme syariah dan  ‘membisniskan’ syariah. Padahal Islam dengan terang mengajarkan dalam kancah lapangan bisnis  (muamalah) manusia diberikan kebebasan sedemikian rupa untuk menentukan bagaimana berbisnis, yang penting sesuai aturan syariat.

Seiring  dengan tren ekonomi syariah yang terus menanjak,  maka bersamaan itu pula peluang terjadinya  sengketa (dispute) yang timbul dari hubungan bisnis tersebut juga akan banyak terjadi. Dalam bisnis tak  akan selamanya mulus dan damai, tetapi acapkali harus berjumpa dengan kerugian dan sengketa.  Di antara potensi permasalahan yang akan muncul adalah terkait dengan sengketa produsen dan  konsumen terhadap produk-produk bisnis syariah.

Penulis: Bayu Umara, Mahasiswa STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *