Milenianews.com, Mata Akademisi– Asuransi syariah merupakan jenis asuransi yang menggunakan syariat Islam sebagai dasar hukumnya, yaitu dengan akad tabarru’ (tolong-menolong) dengan sesama peserta asuransi ketika mengalami musibah. Asuransi syariah juga sering disebut sebagai takaful yang berarti saling memikul dan menanggung risiko antarsesama peserta asuransi, di mana kontribusi yang disetorkan akan menjadi jaminan untuk menanggung risiko tersebut yang timbul.
Fungsi asuransi syariah secara umum memiliki kesamaan dengan asuransi kovensional yaitu untuk mendapatkan jaminan untuk musibah/risiko di masa yang akan datang. Namun, tentunya kita sebagai umat Muslim yang taat maka lebih tepat untuk menggunakan asuransi syariah yang akan bernilai ibadah di mata Allah SWT.
Sebagaimana kita ketahui bahwa asuransi syariah menggunakan akad tabarru’ yang mana manfaatnya bukan hanya dirasakan untuk perseorangan, namun juga untuk sesama pesrta asuransi yang membutuhkan. Begitupun dengan konsep sharing risk (berbagi risiko) yang berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan konsep transfer risk (memindahkan risiko), dalam hal ini maka konsep sharing risk dapat meningkatkan investasi dan perekonomian masyarakat secara tidak langsung.
Asuransi syariah memiliki peran penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang nantinya berdampak dalam membangun perekonomian. Dengan konsep kebersamaan yang digunakan dalam memberikan kontribusi/premi dan kebersamaan pula dalam menanggung risiko yang timbul. Dalam praktiknya, kontribusi/premi yang diterima dair peserta akan diinvestasikan dalam hal-hal produktif dengan akad mudharabah. Dengan begitu sektor riil dalam perekonomian negara dapat berkembang. Asuransi syariah juga berperan dalam pembangunan nasional dan program pemerintah dalam bidang infrastruktur yang sumber pendanaan berasal dari kontribusi peserta asuransi. Tetapi dalam asuransi syariah sumber pendanaanya menggunakan sistem jangka panjang.
Dampak Positif Dalam Sektor Pembangunan Umat
Sejauh ini asuransi syariah menghasilkan dampak positif dalam sektor pembangunan umat. Hal tersebut juga dibarengi dengan peningkatan perkembangan asuransi syariah. Dalam hal tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat memiliki dukungan yang baik dan pemerintah juga mendukung terhadap perkembangan asuransi syariah.
Adapun produk yang ditawarkan tidak ditujukan hanya untuk masyarakat muslim, tetapi juga untuk masyarakat non-Muslim. Maka dari itu, posisi asuransi syariah akan memiliki dampak yang signifikan pada pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Dan untuk memenuhi hal tersebut diperlukan pula sumber daya manusia yang professional yang akan menciptakan lowongan kerja. Dan untuk menciptakan sumber daya manusia yang professional dibutuhkan lembaga atau institusi untuk melakukan pelatihan yang baik pula.
Peran asuransi syariah dalam masyarakat yaitu mengalihkan risiko finansial dari musibah yang terjadi sebagai bentuk perlindungan diri sendiri maupun keluarga. Skema yang terjadi dalam asuransi syriah adalah subsidi silang antarpeserta asuransi satu dengan yang lainya, karena sebagian dana kontribusi yang diterima merupakan dana tabarru’ (kolektif). Peran asuransi syariah dalam bidang usaha dapat meningkatkan produktivitas dan juga loyalitas karyawan, dikarenakan mendapatkan perawatan Kesehatan yang maksimal. Hal tersebut juga dapat meringankan tanggung jawab perusahaan dalam mengelola dana kesehatan karyawan menjadi lebih efisien.
Dari berbagai penjelasan tentang asuransi syariah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa prospek perkembangan asuransi syariah di Indonesia diharapkan dapat berkembang pesat yang nantinya akan mempengaruhi peranya sebagai salah satu elemen pembangunan prekonomian di Indonesia.
Penulis: Yusuf Shalauddin, Mahasiswa STEI SEBI Depok