Menyeimbangkan Kebutuhan Individu dan Sosial
Salah satu tantangan besar dalam menerapkan fiqh prioritas adalah menyeimbangkan antara kebutuhan individu dan kepentingan sosial. Tidak jarang kita terjebak dalam dilema di mana kepentingan pribadi kita berbenturan dengan kepentingan umum.
Misalnya, dalam situasi pandemi, ketika kebijakan sosial membatasi kebebasan individu demi kepentingan kesehatan masyarakat, apakah kita bisa menerima bahwa kemaslahatan umum lebih diutamakan?
Fiqh prioritas mengajarkan kita bahwa kepentingan umum harus lebih diutamakan, asalkan tidak menzalimi hak individu. Kita melihat contoh ini dalam kebijakan pemerintah terkait larangan penimbunan barang kebutuhan pokok.
Kebijakan seperti ini tidak hanya melindungi masyarakat dari ketidakadilan, tetapi juga mengajarkan kita bahwa dalam kehidupan sosial, kepentingan bersama harus lebih diutamakan dari kepentingan pribadi, selama tidak melanggar hak asasi manusia.
Namun, perlu diingat bahwa fiqh prioritas juga mengajarkan keadilan. Keadilan adalah prinsip utama yang harus dipegang dalam setiap kebijakan. QS. Al-Maidah: 8 mengingatkan kita untuk berlaku adil, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Artinya, meskipun kita mengutamakan kepentingan umum, kita tetap harus memastikan bahwa tidak ada individu yang dirugikan secara tidak adil.
Fiqh Prioritas untuk Kehidupan yang Lebih Seimbang
Secara keseluruhan, fiqh prioritas bukan hanya sebuah teori yang ada dalam kitab-kitab fiqh. Ia adalah panduan hidup yang sangat relevan dalam kehidupan modern. Dengan memahami dan mengaplikasikan fiqh prioritas, kita dapat membina individu yang lebih baik, yang kemudian akan berkontribusi positif pada masyarakat.
Baca juga: Bank Sampah Solusi Pintar Ubah Sampah Jadi Cuan
Mungkin kita sering terjebak dalam perdebatan yang tidak perlu, tetapi fiqh prioritas mengingatkan kita untuk selalu memikirkan apa yang lebih utama, baik untuk diri kita sendiri maupun untuk orang lain.
Sebagai umat Islam, sudah saatnya kita terus belajar dan memahami fiqh prioritas, bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas. Semoga kita bisa menjadi individu yang lebih bermanfaat, baik untuk diri kita sendiri maupun bagi lingkungan sekitar kita. Wallahu a’lam bisshawab.
Referensi:
1. Ibnu Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqqi’in
2. Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh Al-Awlawiyyat: Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah
Penulis: Muhammad Wildan Alfiansyah Munawar, Mahasiswa STEI SEBI
Profil Singkat: Mahasiswa STEI SEBI Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.