Pajak Penghasilan Dalam Sistem Keuangan Syariah pada UMKM

Tarif Pajak

Tarif adalah jumlah yang digunakan untuk menentukan kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Tarif merupakan persentase/jumlah yang dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan penghasilan yang dihasilkan oleh wajib pajak.

Dampak dari besarnya tarif dan besarnya penghasilan jika ada perubahan, maka besarnya pajak terutang juga akan berubah jumlahnya.

PP No. 46 Tahun 2013

Menurut (Susyanti & Dahlan, 2016, hal. 147) Pajak penghasilan dari peredaran bruto tertentu (PP No. 46 Tahun 2013) adalah sebagai berikut:

  1. Menurut ketentuan PPh UMKM PP Nomor 46 Tahun 2013, ada batasan tertentu untuk wajib pajak yang mempunyai omzet hingga jumlah tertentu untuk dikenakan PPh secara final yaitu sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan. Wajib pajak tersebut adalah yang memenuhi beberapa kriteria yaitu wajib pajak yang tidak mempunyai usaha tetap dan wajib pajak tidak mendapat penghasilan dari usaha, baik itu jasa maupun pekerjaan bebas yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp. 4,8 miliar dalam satu periode.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun, diberikan pilihan untuk menghitung penghasilan nettonya dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dengan terbitnya PP Nomor 46 Tahun 2013, pilihan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto menjadi tidak ada, karena wajib pajak orang pribadi yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dikenakan PPh dengan tarif 1% dari peredaran bruto dan bersifat final.
  3. Peredaran Bruto dalam PPh UMKM, setiap pengusaha harus tau jumlah peredaran bruto per bulan dari usahanya. Beberapa ini adalah penentuan peredaran bruto yaitu, untuk menentukan pengusaha yang akan dikenai PPh final untuk menentukan pengusaha UMKM yang dikenakan PPh final yaitu untuk wajib pajak yang memiliki omzet dalam satu periode pajak lebih dari Rp4,8 miliar. Untuk menentukan pengenaan pajak yang sesuai dengan PP No. 46 tahun 2013 yang mana menyebutkan dasar pengenaan pajak dipakai sebagai bahan perhitungan PPh final adalah setiap bulan dari peredaran bruto.

Sanksi Pajak

Menurut Undang-undang sanksi ada dua macam, yaitu:

1. Sanksi administrasi

a. Berupa denda, sanksi ini dtetapkan sebesar Rp.100.000 kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan undang-undang perpajakan.

b. Administrasi bunga sebesar 2%, bunga yang dihitung sesuai presentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi tanggungan sampai dengan saat diterima dibayarkan dan sanksi ini dapat menyebabkan untang pajak menjadi lebih besar.

Baca juga: Pemprov Jatim Terima Rp738,5 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor

c. Administrasi dinaikkan 50% dan 100% sanksi ini adalah paling ditakuti oleh Wajib Pajak. Karena jumlah pajak yang harus dibayar bisa mencapai dua kali lipat bahkan lebih.

2. Sanksi pidana

a. Kurungan, sanksi ini diberikan pada wajib pajak yang melakukan kelalaian, hukuman pidana yang diterima adalah hukuman kurungan paling lama satu tahun dipenjara atau tahanan rumahan dengan diawasi oleh pihak yang berwajib.

b. Penjara, sanksi ini diberikan pada wajib pajak karena melakukan tindak pidana dengan sengaja. Hukuman yang diterima adalah penjara seumur hidup dan hukuman ini tidak bisa diganti dengan hukuman denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *