Pajak Bagi Keberlangsungan Negara

Pajak Bagi Keberlangsungan Negara

Mata Akademisi, Milenianews.com – Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Nah, dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan suatu kewajiban warga negara wajib pajak untuk ikut andil berkontribusi dalam memakmurkan negara. Jenis-jenis pajak di Indonesia sangat banyak, contohnya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak daerah.

Baca juga: Pajak Penghasilan Dalam Sistem Keuangan Syariah pada UMKM

Pajak adalah sebuah sumber utama penerimaan negara. Tanpa adanya pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dapat dilaksanakan. Salah satu penggunaan uang pajak ialah sebagai pembiayaan proyek pembangunan sarana umum dinegara. Contohnya seperti perbaikan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi, itu semua akan dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari orang atau badan yang dikenakan wajib pajak.

Selain itu uang dari  pajak juga akan digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Jenis-jenis Pajak

1. Pajak pusat

  1. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa/kegiatan.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan
  5. Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain.

2. Pajak yang dipungut pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota)

  1. Provinsi : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
  2. Kabupaten/Kota : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame. Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dari keterangan diatas, dapat kita lihat bahwa pajak mempunyai jenis yang banyak. Baik dari tingkatan pusat sampai provinsi/kota. Manfaat pajak begitu penting bagi masyarakat, sehingga orang/badan yang memenuhi syarat wajib pajak harus memenuhi kewajiban pajaknya tersebut.

Pajak memegang peranan penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan membayar pajak, warga negara dapat berkontribusi terhadap kemakmuran negara dan mendapatkan manfaat dari fasilitas umum dan layanan  pemerintah. Tugas utama negara  adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ketika UUD 1945 disusun, alinea keempat menyatakan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia  adalah “memajukan kesejahteraan umum”.

Kesejahteraan rakyat dapat dicapai melalui pembangunan perekonomian negara. Perkembangan perekonomian suatu negara lebih lanjut sangat bergantung pada sejauh mana kapasitas fiskal negara tersebut untuk  secara mandiri membiayai pengelolaan, pembangunan dan penyelenggaraan kesejahteraan warga negaranya. Karena hampir 75% hingga 85% dana pembangunan bersumber dari pajak pendapatan negara, maka pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia: kesejahteraan dan kesejahteraan bersama.

Baca juga: Strategi Efektif untuk Mengelola Kewajiban Pajak Pribadi

Maksudnya itu apa? Pajak merupakan tulang punggung keuangan negara. Misalnya saja, dalam laporan APBN tahun 2019, penerimaan  pajak menyumbang 82,5% terhadap total penerimaan negara. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh biaya yang dibutuhkan negara untuk menjalankan  pemerintahan dan memberikan akses layanan dasar kepada masyarakat bergantung pada pendapatan dari departemen pajak.

Pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara/daerah, tetapi juga berperan dan berfungsi dalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat serta mengatasi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi dan sosial.

Fungsi ini disebut juga dengan fungsi redistribusi pendapatan, dan pajak merupakan salah satu alat untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan  dalam masyarakat. Dengan bantuan pajak, negara dapat memenuhi kebutuhan dasar dan pelayanan masyarakat lokal, khususnya  perlindungan masyarakat miskin, penyandang cacat, lanjut usia, dan orang rentan lainnya (PMK), serta penyediaan fasilitas umum.

Dengan meningkatkan pajak, negara dapat mendistribusikan pendapatan pajak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (miskin) dengan menerapkan berbagai kebijakan dan program pembangunan. Oleh karena itu, keberadaan pajak sebenarnya sejalan  dengan konsep “gotong royong” yang ada dalam semangat dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Tanpa pendapatan pajak, sulit bagi pemerintah untuk mengembangkan program pengentasan kemiskinan yang sekaligus menjamin kesejahteraan seluruh warga negara. Mewujudkan kehidupan berbangsa yang berdasarkan gotong royong.

Pajak identik dengan  negara yang mengklaim sebagai negara berdaulat. Kedaulatan dilaksanakan hanya dengan membayar pajak. Didasari oleh konsep pembangunan inklusif, peningkatan pendapatan pemerintah dari sektor pajak  diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Membayar pajak merupakan kewajiban pemerintah, komitmen ini merupakan komitmen nasional. Membayar pajak berarti berkontribusi terhadap pembangunan negara. Membayar pajak juga berarti  berkorban untuk negara asal.

Oleh karena itu, perlu adanya rasa bangga dan pelayanan terhadap wajib pajak. Fasilitasi pembayaran pajak diperlukan untuk menjaga dan sedapat mungkin meningkatkan semangat dan kepatuhan membayar pajak. Dalam konteks ini, pemberian berbagai kemudahan dan  pelayanan kepada masyarakat wajib pajak  secara konseptual akan ditingkatkan. Pilihan layanan ini tercermin dalam berbagai pedoman administrasi, prosedur dan  perpajakan bisnis serta peraturan hukum. Kualitas keringanan pajak ini terus meningkat seiring dengan perkembangan sosial dan kapasitas pemerintah.

Berikut manfaat yang perlu kita ketahui dari adanya wajib pajak :

1. Masyarakat dapat menikmati fasilitas umum

Tersedianya fasilitas umum yang terjangkau pada tiap daerah merupakan salah satu manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat, pembangunan yang dilakukan adalah usaha yang dilakukan pemerintah dalam pengalokasian dari uang pajak yang telah dibayarkan. Pembangunan rumah ibadah merupakan salah satu dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah.

2. Mendapat layanan kesehatan

Terlaksananya BPJS Kesehatan merupakan program yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih terjangkau, BPJS Kesehatan juga ditujukan untuk membantu keluarga yang tidak mampu agar dapat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Selain itu berguna juga dalam meningkatkan pelayanan dan mutu rumah sakit serta pembiayaan JKN/KIS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca juga: Optimalisasi Kontribusi Pajak dan Zakat Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Ekonomi

3. Membantu menjaga kestabilan ekonomi negara

Pemungutan pajak merupakan salah satu cara pemerintah negara dalam menjaga stabilitas perekonomian negara. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pasti memiliki dana untuk menjalankan kebijakan stabilitas harga, sehingga dapat menekan laju inflasi.

Selain dari manfaat pajak itu sendiri, stabilitas ekonomi negara juga dilakukan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Penulis: Faiza Az Zahra & Reni Anggraeni, Mahasiswa STEI SEBI Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *