Milenianews.com, Mata Akademisi– Sebuah berita mengguncangkan menimpa Unit Pegadaian Syariah di Cibeber, Jawa Barat. Seorang kepala unit ditangkap karena diduga korupsi. Diketahui bahwa tersangka mengalami kerugian dalam transaksi tersebut sehingga melakukan gadai fiktif dengan menggunakan emas palsu.
Kejadian ini sangat mengkhawatirkan menjadi sorotan publik. Kasus ini juga tidak hanya merugikan aspek keuangan saja, tetapi juga menurunkan standar kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian Syariah. Dampak yang tidak hanya berupa kerugian finansial tetapi rusaknya reputasi dan kepercayaan terhadap perbankan syariah global. Masyarakat umum mempercayai lembaga keuangan untuk menjaga dan mengelola dana mereka dengan integritas tinggi, namun skandal kasus ini akan merusak prinsip kepercayaan tersebut.
Permasalahan
Dari kasus yang terjadi di atas, Pegadaian Syariah itu berisi perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam, yang bertujuan memberikan ketenangan dan jaminan keamanan uang yang dipinjamkan. Prinsipnya adalah kegiatan utang yang murni. Ar-rahn dianggap sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam Islam. Barang jaminan hanya dijual atau dihargai jika utangnya tidak dapat dilunasi sesuai kesepakatan, dan hak pemberi pinjaman terkait hanya dengan barang jaminan jika pemberi pinjaman tidak mampu melunasi utangnya.
Pegadaian syariah yang tidak sah juga seringkali tidak memberikan izin kontrak kepada para nasabahnya. Mereka mungkin tidak mengikuti peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem keuangan syariah. Kontrak yang disusun oleh oknum ini mungkin penuh dengan ketentuan yang ambigu atau merugikan bagi nasabah, yang dapat menimbulkan kesulitan hukum dan kesalahan interpretasi.
Selain itu, risiko kehilangan data pribadi juga menjadi ancaman serius ketika terlibat dengan oknum penggadaian syariah ilegal. Informasi pribadi nasabah yang seharusnya dilindungi dengan ketat dalam sistem keuangan syariah dapat jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Pengguna layanan jasa keuangan pegadaian, terutama dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah dengan tingkat pendidikan yang cenderung rendah, memiliki pemahaman yang terbatas terkait pegadaian dan kurang familiar dengan akad-akad syariah yang digunakan dalam pegadaian syariah. Indeks pemahaman risiko dan manfaat produk layanan jasa keuangan menunjukkan bahwa masyarakat lebih memahami manfaat daripada risiko yang terkait dengan penggunaan produk di pegadaian syariah.
Namun, data menunjukkan bahwa pemahaman ini dapat berdampak negatif pada pengelolaan pendapatan dan pengeluaran yang kurang tepat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Yushita (2017) (https://www.jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/1072), dengan pemahaman yang memadai, masyarakat dapat terhindar dari goncangan keuangan. Masalah keuangan sering timbul karena kesulitan mencari pendapatan dan kurangnya pemahaman tentang sistem dan tata cara pengelolaan keuangan yang baik.
Solusi
Ketidakpahaman terhadap prinsip-prinsip pegadaian syariah dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan. Beberapa orang mungkin tidak sepenuhnya memahami penerapan aturan-aturan syariah yang mengatur transaksi keuangan, termasuk dalam skema pegadaian syariah. Mereka dapat terjerumus dalam perjanjian yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti penentuan barang jaminan dari peminjam, suku bunga yang tidak adil atau ketentuan kontrak yang rumit.
Selain itu, tekanan sosial juga dapat mempengaruhi keputusan seseorang dalam mencari pembiayaan melalui penggadaian syariah yang tidak sesuai. Mungkin ada dorongan dari lingkungan sekitar, yang mendorong untuk mendapatkan dana tambahan dengan cepat dan mudah. Orang tersebut, dalam usahanya memenuhi harapan tersebut, akhirnya dapat memilih jalur yang salah dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Mengingat risiko potensi dan konsekuensi serius yang dapat timbul akibat keterlibatan dengan penggadaian yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, ada beberapa langkah pencegahan dalam menghindari potensi penyalahgunaan dalam layanan Pegadaian Syariah.
Pertama, lakukan penelitian dan verifikasi dengan cermat. Sebelum terlibat dalam transaksi penggadaian syariah, pastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar mengikuti prinsip-prinsip syariah secara konsisten dan telah mendapatkan sertifikasi atau izin dari otoritas syariah yang sah.
Kedua, periksa dengan teliti perizinan dan regulasi. Pastikan bahwa oknum penggadaian syariah memiliki izin yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah yang diakui. Di banyak negara, lembaga keuangan syariah harus diatur dan dilisensikan untuk menyelenggarakan kegiatan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ketiga, baca dengan cermat semua ketentuan dan syarat. Sebelum menandatangani perjanjian pegadaian syariah, pastikan untuk membaca dengan cermat semua ketentuan, termasuk syarat-syarat pengembalian dana dan mekanisme penjaminan syariah. Memahami dengan baik semua detail transaksi dapat membantu mencegah kemungkinan konflik di kemudian hari.
Keempat, mewaspadai penawaran yang terlalu berlebihan. Jika penawaran penggadaian syariah terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, sebaiknya berhati-hati. Hindari transaksi yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal atau tidak sesuai dengan prinsip syariah yang benar.
Kelima, gunakan lembaga keuangan syariah yang resmi. Sebisa mungkin, pilih lembaga keuangan syariah yang diakui dan diatur oleh otoritas syariah setempat. Lembaga-lembaga tersebut cenderung memiliki prosedur dan peraturan yang ketat untuk memastikan bahwa transaksi mereka sesuai dengan prinsip syariah dan melindungi kepentingan konsumen.
Keenam, perhatikan tanda-tanda potensial pengawetan. Jika terdapat permintaan pembayaran di muka sebelum transaksi dilakukan, tekanan untuk memberikan informasi pribadi yang sensitif, atau kesepakatan yang terlalu menggiurkan, itu bisa menjadi tanda-tanda potensi dari oknum penggadaian syariah yang tidak jujur atau tidak sesuai dengan prinsip syariah. memilih menghindari terlibat dalam transaksi semacam itu dan mencari lembaga keuangan syariah yang lebih terpercaya.
Layanan Pegadaian Syariah harus dijalankan dengan integritas tinggi dan mematuhi prinsip-prinsip syariah. Melalui langkah-langkah pencegahan seperti edukasi, transparansi, pengawasan internal, dan konsultasi dengan ahli syariah, potensi enkripsi dapat diminimalkan. Pegadaian syariah bukan hanya alternatif keuangan Islami, tetapi juga sarana untuk membangun kepercayaan dan keadilan dalam sistem ekonomi Islam.
Penulis: Muhammad Rifki Setiawan, Mahasiswa STEI SEBI , Prodi Perbankan Syariah