Milenianews.com, Mata Akademisi– Dalam konteks kegiatan perusahaan, pada masa ini perusahaan dihadapkan atas tiga jenis tanggung jawab (Post dkk., 2002: 69) yaitu tanggung jawab ekonomi, tanggung jawab hukum/legal serta tanggung jawab sosial.
Tanggung Jawab Ekonomi
Para pengelola perusahaan korporasi mempunyai tanggung jawab ekonomi di antaranya kepada para pemegang saham dalam bentuk pengelolaan perusahaan yang menghasilkan laba, beberapa laba dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen dan beberapa laba lainnya merupakan laba disimpan untuk meningkatkan nilai dari suatu perusahaan. Dan untuk kreditor yang telah menyediakan pinjaman bagi perusahaan disisihkan melalui kas perusahaan untuk melunasi cicilan pokok pinjaman.
Tanggung Jawab Hukum
Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan korporasi harus mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satu tujuannya yaitu supaya perusahaan yang satu tidak dirugikan oleh tindakan perusahaan pesaing lainnya.
Tanggung Jawab Sosial
Kotler dan Lee (2005) memberikan rumusan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility—CSR) sebagai berikut: “Tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui praktik bisnis yang bebas dan kontribusi sumber daya perusahaan“
Dimensi Ukuran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Carroll (Solihin, 2008) menjelaskan komponen-komponen tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam empat kategori, yaitu economic responsibilities, ethical responsibilities, legal responsibilities dan discretionary responsibilities. Pengertiannya sebagai berikut:
- Economic Responsibilities
Tanggung jawab sosial utama perusahaan adalah tanggung jawab ekonomi karena lembaga bisnis terdiri dari aktivitas ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa bagi masyarakat secara menguntungkan.
- Legal Responsibilities
Masyarakat berharap bisnis dijalankan dengan menaati hukum dan peraturan yang berlaku di mana hukum dan peraturan tersebut pada hakikatnya dibuat oleh masyarakat melalui lembaga legislatif. Sebagai contoh, ketaatan perusahaan dalam membayar pajak, menaati undang-undang tenaga kerja dan lain-lain., merupakan tanggung jawab hukum perusahaan.
- Ethical Responsibilities
Masyarakat berharap perusahaan menjalankan bisnis secara etis.
- Discretionary Responsibilities
Masyarakat mengharapkan keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi mereka.
Penulis: Abdul Rohman Lutfi, Mahasiswa Program Studi Manajemen Bisnis Syariah STEI SEBI









