Milenianews.com, Mata Akademisi– Manusia sebagai makhluk yang hidup di dunia tentunya memiliki berbagai macam kebutuhan hidup, dan seiring berkembangnya waktu maka manusia kebanyakan memenuhi kebutuhannya dari membeli barang yang ada disekitarnya atau dengan melakukan transaksi jual beli. (baca: Jual beli emas dalam Islam)
Aktivitas jual beli sendiri adalah aktifitas ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Baik penjual maupun pembeli sama-sama mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut. Meskipun demikian, dalam melakukan aktivitas jual beli, Islam mengatur segala yang berkaitan dengannya termasuk tatacara dan akad jual beli. Tanpa melalui proses akad jual beli, maka aktivitas jual beli tersebut tidaklah sah dalam Islam. Lalu bagaimanakah sebenarnya akad jual beli dalam Islam? Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, simak uraiannya berikut ini.
Jual Beli
Jual beli dapat diartikan sebagai proses tukar-menukar atau menukar barang yang satu dengan barang yang lain. Sedangkan saat ini jual beli lebih dimaknai sebagai proses jual beli untuk menukar barang dengan uang. Dalam Islam jual beli sering disebut sebagai al bai atau proses tukar-menukar.
Pada dasarnya hukum jual beli adalah halal dan riba adalah haram. Namun hukum jual beli sendiri adalah sesuai dengan kondisi: bisa haram, halal, mubah atau makruh tergantung pada pemenuhan rukun, syarat maupun hal-hal lainnya. Perihal mengenai jual beli sendiri disebutkan dalam Al Quran berikut ini:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah : 275)
Syarat-Syarat utama dalam jual beli :
Al-‘Aqd (Persetujuan) : Penjual dan pembeli harus sepakat secara jelas mengenai barang yang akan diperjualbelikan, harga, dan syarat-syarat lainnya. Kesepakatan ini harus dilakukan dengan suka rela tanpa adanya paksaan.
Al-Ma’qud ‘Alaih (Barang): Barang yang diperjualbelikan harus jelas jenisnya, kualitasnya, dan jumlahnya. Barang yang diperjualbelikan harus halal dan sesuai dengan syariat Islam.
Al-Mutlaq (Pemilik Barang): Barang yang dijual milik pembeli atau yang mewakili. Dalam akad jual beli barang yang diperjualbelikan haruslah merupakan milik dari si penjual atau orang yang mewakilinya. Apabila barang yang dijual bukan milik penjual maka akad jual beli tidaklah sah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. diriwayatkan Hakim bin Hizam bertanya pada Rasulullah SAW,
يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187).
Al-Ma’lumat (Informasi): Informasi mengenai barang yang diperjualbelikan harus disampaikan secara jelas dan akurat kepada pembeli. Penjual wajib memberikan informasi yang benar mengenai kondisi barang, harga, dan syarat-syarat lainnya.
Al-Musawamah (Tawar-menawar) : Tawar-menawar antara penjual dan pembeli harus dilakukan dengan jujur dan adil. Harga yang disepakati harus mengikuti prinsip keadilan dan tidak boleh ada unsur penipuan.
Al-Ijab dan Al-Qabul (Penawaran dan Penerimaan) : Akad jual beli sah terjadi ketika terdapat ijab (penawaran) dari salah satu pihak dan qabul (penerimaan) dari pihak lain secara jelas dan tegas.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, akad jual beli akan dianggap sah dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan, kejujuran, dan keseimbangan dalam setiap transaksi ekonomi yang dilakukan umat Islam.
Penulis: Rafly Kusnadi, Mahasiswa STEI SEBI.