Jaminan Produk Halal kepada Konsumen Muslim di Indonesia

Muhammad Abdurrahman Shalahuddin, Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 2020 STEI SEBI Depok. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim. Maka,  setiap orang yang tinggal di Indonesia  harus memastikan bahwa mereka membeli/ mengkonsumsi barang-barang yang halal sebagaimana telah digariskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah ayat 168).

Karena itu, pemerintah harus melindungi pembeli, terutama pembeli muslim, dengan menyediakan produk halal. Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dibuat untuk melindungi pelanggan, terutama pelanggan muslim, sebagai tindakan pemerintah untuk mengambil perhatian. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH), masalah halal-haram menjadi semakin penting dalam rantai produksi, yang melibatkan pihak perantara seperti distributor, subdistributor, grosir, dan pengecer sebelum sampai ke konsumen akhir.

Karena sejak lahir manusia telah diberi fithrah oleh Allah SWT, yaitu kecenderungan alamiah untuk memahami keindahan ciptaan Allah dan menggunakannya sebagai bukti keberadaan Nya, agama merupakan kebutuhan transenden manusia. Pangan, yang memberikan energi dan memenuhi kebutuhan fisiologis manusia, dicerna, dimetabolisme, dan kemudian diubah oleh proses kimiawi tubuh menjadi sel darah, yang tersebar di seluruh tubuh, termasuk sel saraf limbik, yang berfungsi sebagai pusat pengendalian perilaku manusia.

(Sumber: Website Kementrian Agama RI (https://kemenag.go.id/pers-rilis/ditetapkan-label-halal-indonesia-berlaku-nasional-4aqhvr)

Dengan kemajuan teknologi, mengolah bahan mentah menjadi produk jadi menjadi lebih mudah. Namun, untuk produk makanan, proses pengolahan harus sesuai syariah. Selain itu, populasi muslim Indonesia membuat pasar produk halal sangat besar. Konsumen yang beragama Islam melihat konsumsi barang halal sebagai kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an.

Perlindungan konsumen adalah hasil dari kemajuan teknologi dan industri, yang telah membedakan masyarakat tradisional dari modern. Perlindungan konsumen juga terkait dengan globalisasi ekonomi, yang memungkinkan barang dan jasa dari negara lain diakses.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan mengatur perlindungan konsumen terkait kehalalan produk. Salah satu pasal mengatur produsen untuk melakukan pemeriksaan kualitas produk sebelum menempelkan label “halal” padanya.

Dengan mengeluarkan undang-undang yang menjamin produk halal, pemerintah sangat memperhatikan bahwa semua barang yang dijual di masyarakat harus memiliki sertifikasi halal dari MUI, sehingga pelanggan merasa puas dan dilindungi, terutama mereka yang beragama Islam.

Penulis: Muhammad Abdurrahman Shalahuddin, Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 2020 STEI SEBI Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *