Oleh: M. Dawud Arif Khan, Dosen Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta
Mata Akademisi, Milenianews.com – Menabung merupakan perilaku yang dianjurkan dalam Islam, bukan hanya sebagai langkah antisipasi terhadap risiko hidup, tetapi juga sebagai upaya menyiapkan masa depan keluarga yang lebih sejahtera dan bermartabat. Di tengah ketidakpastian ekonomi, emas kembali dipandang sebagai instrumen lindung nilai yang relatif aman, likuid, dan mudah dipahami masyarakat.
Pegadaian Syariah membaca kebutuhan tersebut dengan menghadirkan produk tabungan emas yang diklaim mudah, murah, aman, dan terpercaya. Namun, di balik kemasan promosi yang menarik, muncul pertanyaan mendasar: apakah skema tabungan emas ini benar-benar sejalan dengan hukum ekonomi syariah?
Pertanyaan itu bukan tanpa dasar. Sejak lama para ulama berbeda pendapat mengenai jual beli emas secara tidak tunai, karena emas termasuk barang ribawi yang sensitif terhadap isu riba. Di Indonesia, perdebatan ini menguat ketika Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa No. 77 Tahun 2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Fatwa tersebut menjadi rujukan formal bagi lembaga keuangan syariah. Dalam konteks inilah, praktik tabungan emas Pegadaian Syariah menarik untuk ditelaah secara jernih dan kritis.
Baca juga: Investasi untuk Pemula: Panduan Praktis Mulai dari Nol
Tabungan Emas: Antara Investasi dan Ibadah
Secara konseptual, tabungan emas Pegadaian Syariah berbentuk layanan penitipan saldo emas. Dana nasabah dikonversi ke dalam satuan gram emas dan dicatat dalam buku tabungan. Nasabah dapat menambah saldo, mentransfer, menjual kembali (buyback), atau mencetak emas fisik dalam pecahan tertentu dengan membayar biaya cetak. Produk ini memungkinkan masyarakat berinvestasi dengan nominal kecil tanpa harus membeli emas batangan secara tunai dalam jumlah besar.
Bagi sebagian masyarakat, menabung emas bukan sekadar persoalan manfaat ekonomi. Dimensi kehalalan akad dan skemanya menjadi sentral karena menyangkut aspek ibadah dalam muamalah. Pegadaian Syariah menyatakan bahwa produknya dijalankan berdasarkan prinsip syariah, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, dan merujuk pada fatwa DSN-MUI. Meski demikian, klaim tersebut tetap perlu diuji melalui dua pendekatan: perspektif fikih klasik dan standar normatif Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010.
Emas sebagai barang atau alat tukar?
Mayoritas ulama empat mazhab—Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah—memasukkan emas dan perak sebagai barang ribawi yang berfungsi sebagai alat tukar. Karena itu, pertukaran emas dengan emas atau dengan uang harus dilakukan secara tunai dan seketika untuk menghindari riba nasa’. Jika dipertukarkan sesama emas, beratnya harus sama agar terhindar dari riba fadhl. Dasar pandangan ini antara lain hadis Ubadah bin Shamit tentang pertukaran enam komoditas ribawi.
Konsekuensinya, jual beli emas secara angsuran dipandang bermasalah karena membuka ruang riba.
Namun, ulama belakangan seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim memandang bahwa dalam konteks modern, emas lebih tepat diposisikan sebagai komoditas (sil’ah), bukan lagi alat tukar resmi. Jika diperlakukan sebagai barang, emas dapat diperjualbelikan secara tunai maupun tidak tunai dengan syarat kejelasan harga dan barang serta terhindar dari spekulasi.
Pendekatan inilah yang diadopsi dalam Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010, yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai selama emas tidak berfungsi sebagai mata uang resmi dan akad yang digunakan adalah jual beli biasa atau murabahah. Fatwa tersebut merupakan bentuk ijtihad kelembagaan yang berupaya menjembatani kebutuhan investasi modern dengan kehati-hatian syariah.
Ijarah sebagai jalan tengah
Dalam praktiknya, tabungan emas Pegadaian Syariah tidak menggunakan murabahah sebagai akad utama, melainkan kombinasi jual beli dan ijarah. Pada tahap awal, nasabah membeli emas dari Pegadaian atau mitra pemasok, seperti Galeri 24. Emas tersebut kemudian dititipkan kembali kepada Pegadaian melalui akad ijarah untuk jasa penitipan.
Nasabah membayar ujrah (biaya jasa) yang telah ditentukan di awal untuk jangka waktu tertentu. Dengan skema ini, Pegadaian memosisikan diri sebagai penjual emas sekaligus penyedia jasa penitipan, bukan sebagai pemberi pinjaman berbunga.
Secara operasional, prosedur pembukaan rekening, pembelian, transfer, buyback, pencetakan emas fisik, hingga penutupan rekening dirancang dalam kerangka akad-akad fikih muamalah. Emas yang dibeli dicatat sebagai milik nasabah, sementara Pegadaian berkewajiban menjaga dan menyerahkan emas atau nilainya sesuai ketentuan.
Baca juga: Investasi Berdaulat, Jalan Baru Menuju Kemandirian
Menjaga kepercayaan atas nama syariah
Dari perspektif hukum ekonomi syariah, tabungan emas Pegadaian Syariah berada dalam koridor ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan karena merujuk pada fatwa DSN-MUI dan menggunakan akad ijarah secara eksplisit. Struktur pendapatan berbasis ujrah, bukan bunga, menjadi pembeda penting dari sistem konvensional.
Namun, legitimasi syariah tidak boleh berhenti pada formalitas akad. Tantangan ke depan adalah memastikan ketersediaan emas fisik, transparansi harga, akurasi pencatatan, serta prosedur buyback dijalankan secara adil dan jujur. Pengawasan Dewan Pengawas Syariah harus bersifat substantif, bukan sekadar simbolis.
Pada akhirnya, tabungan emas Pegadaian Syariah merupakan contoh bagaimana ijtihad kelembagaan bekerja di era keuangan modern. Ia menggabungkan kebutuhan investasi, tuntutan syariah, dan realitas pasar dalam satu produk. Agar label “syariah” tidak sekadar identitas komersial, komitmen etis dan tata kelola yang konsisten harus terus diperkuat dalam setiap transaksi.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.









