Fiqih Ketika Dalam Kondisi Dibolehkan dan Tidak Dibolehkannya Menggunakan BPJS Kesehatan

Milenianews.com, Mata Akademisi– Skema BPJS Kesehatan ialah sebuah skema transfer of risk (ketidakpastian antara premi yang dibayarkan dengan biaya pertanggungan) dan mengandung pinjaman berbunga dalam penempatan premi tersebut.

Dua hal dalam BPJS kesehatan yang di dalamnya terdapat unsur Gharar (samar-samar):

  1. Transaksi antara peserta BPJS Kesehatan dan BPJS yaitu transfer of risk. Setiap peserta BPJS Kesehatan membayar premi sebagai biaya untuk membeli biaya pertanggungan atas risiko kesehatan yang mungkin terjadi.
  2. Premi peserta BPJS Kesehatan dikembangkan dengan cara ditempatkan di beberapa portofolio, di antaranya deposito bank konvensional atau obligasi yang berbasis pinjaman berbunga, yang tidak diperkenankan dalam syariah Islam

Dalam kondisi darurat, diperkenankan menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan kriteria:

  1. Tidak ada alternatif lain yang halal atau tersedia yang halal, tetapi sulit dipenuhi.
  2. Tingkat kebutuhan akan mitigasi kesehatan merupakan kebutuhan sekunder atau primer.
  3. Kebolehan tersebut temporal (selama tidak ada BPJS Kesehatan yang sesuai syariah Islam)

Beberapa kondisi darurat tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, apabila menjadi tuntutan undang-undang untuk perusahaan atau karyawan yang tidak bisa dielakkan.  Kedua, untuk masyarakat yang tidak mampu finansialnya.

Sesuai dengan hal-hal berikut:

  1. Kebutuhan kesehatan adalah kebutuhan asasi setiap masyarakat yang wajib dipenuhi.
  2. BPJS Kesehatan konvensional adalah satu-satunya asuransi termurah di tanah air Indonesia yang mampu menutupi seluruh risiko peserta asuransi, khususnya rawat jalan.
  3. Ketidakikutsertaan dalam BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu akan mengakibatkan risiko sakit, berutang, dan bahaya lain karena tidak terantisipasi.

Kesimpulan

Skema BPJS Kesehatan menerapkan skema transfer of risk (ketidakpastian antara premi yang dibayarkan dengan biaya pertanggungan) dan juga mengandung pinjaman berbunga dalam penempatan premi tersebut. Oleh karena itu, tidak diperkenankan menjadi peserta BPJS Kesehatan kecuali dalam kondisi darurat, di antaranya tuntutan peraturan perundang undangan dan masyarakat yang tidak mampu menjadi peserta asuransi syariah swasta.

Penulis: Khadijah, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah 2021 STEI SEBI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *