Milenianews.com, Mata Akademisi– Ekonomi berasal dari kata oicos dan noimos. Oicos bermakna aturan, noimos bermakna rumah tangga. Jika digabungkan memiliki makna aturan rumah tangga. Syariah menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) memiliki makna hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis.
Kesadaran para ilmuwan Muslim untuk memajukan kembali pengajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menjadi jawaban untuk pemikiran para ilmuwan Muslim kontemporer terkait persoalan ekonomi yang berkembang saat itu (Furqani, 2019). Ekonomi Islam yang berfokus pada prinsip keadilan menjadikan solusi atas permasalahan ekonomi di Indonesia saat ini.
Pemikiran ekonomi Islam di Indonesia ada sejak berdirinya Sarekat Dagang Islam tahun 1912. Membela para pedagang Muslim lokal dalam menghadapi persaingan keturunan Cina di industri batik di Jawa Tengah. Selanjutnya SDI berubah menjadi SI atau Sarekat Islam tahun 1914 dipimpin oleh Tjokroaminoto. SI lebih politis. SI lebih fokus melakukan perjuangan melawan Belanda di Indonesia dengan berbagai program selain ekonomi. Yakni Pendidikan pribumi, politik dan aksi-aksi massa.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga November 2018, jumlah reksadana syariah sebesar 220 atau sekitar 10,61% dari total reksadana. Jumlah ini cukup tinggi bila dibandingkan tahun 2010 yang hanya sebsar 7.84%. Perkembangan efek syariah juga sangat menggembirakan, hingga November 2018, terdapat 407 efek syariah dari berbagai sektor. Jumlah sukuk syariah juga mengalami peningkatan, hingga November 2018 sudah mencapai 108 sukuk syariah.
Fakta bahwa Indonesia merupakan negara dengan pendudukan Muslim terbesar di dunia menjanjikan sejumlah peluang atas masa depan ekonomi Islam. Ada dua arus besar pandangan mengenai masa depan ekonomi Islam di negara Muslim terbesar ini. Pertama, pandangan yang optimis. Hal ini disandarkan selain pada fakta demografis, juga pada aspek keberadaan lembaga-lembaga ekonomi Islam yang mulai bermunculan dengan segala bentuknya. Kedua yaitu berbicara ekonomi juga berbicara tentang manusia sebagai pelaku (subjek) ekonomi. Bahkan, ekonomi Islam dapat menjadi model bagi praktik-praktik ekonomi yang selama ini didominasi oleh praktik ekonomi konvensional di Indonesia.
Praktik ekonomi Islam dapat menjadi alternatif bagi Muslim dalam menjalankan roda perekonomiannya. Kehadiran lembaga-lembaga ekonomi Islam akan mampu memfasilitasi praktik ekonomi yang non-konvensional ini. Demikian pula, hadirnya program-program studi di berbagai institusi pendidikan akan mampu mendorong secara maksimal upaya diseminasi pengetahuan mengenai praktik ekonomi ini.
Penulis: Annisah Ghina Naila, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI Kota Depok