Bermain Game Online dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Muhammad Abdurrahman Shalahuddin, Alumnus STEI SEBI. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Bermain game online telah menjadi salah satu aktivitas hiburan yang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, seperti halnya aktivitas lainnya, bermain game online juga diatur oleh hukum positif di Indonesia. Dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai kebijakan hukum positif terkait bermain game online di Indonesia.

Salah satu undang-undang yang mengatur tentang bermain game online di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ini mengatur mengenai transaksi elektronik yang mencakup berbagai aktivitas di internet, termasuk bermain game online. Dalam undang-undang ini, diatur pula mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, termasuk transaksi yang terkait dengan permainan online.

Selain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, bermain game online juga diatur oleh beberapa regulasi lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Permainan atau Game Online. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan dan kewajiban penyelenggara game online, termasuk mengenai pembatasan waktu bermain bagi pemain di bawah umur.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memiliki Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Konten Elektronik yang mencakup pengaturan konten yang boleh atau tidak boleh disiarkan, termasuk dalam konteks permainan online. Dalam peraturan ini diatur juga tentang sanksi bagi penyelenggara game online yang melanggar ketentuan yang ada.

Dari ketiga regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa bermain game online di Indonesia diatur dengan cukup ketat oleh hukum positif yang berlaku. Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi konsumen, khususnya pemain game online, dan juga mengatur agar permainan tersebut tidak melanggar nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Permainan atau Game Online.
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Konten Elektronik.

Penulis: Muhammad Abdurrahman Shalahuddin, Alumnus STEI SEBI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *