Milenianews.com, Mata Akademisi– Asuransi saat ini sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat dengan menjadikannya sebagai persiapan dalam menghadapi kesulitan di masa depan. Seiring dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah menghadirkan adanya asuransi berbasis syariah. Hal ini tentunya menjadi solusi bagi umat Muslim yang ingin melakukan asuransi namun tetap terjamin dalam prinsip syariah.
Kekhawartiran mereka akan adanya unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam dalam asuransi dapat teratasi dengan asuransi syariah. Umat Muslim perlunya menjadikan asuransi syariah sebagai pilihan untuk melakukan perencanaan demi menghadapi kemungkinan risiko-risiko di masa depan.
Risiko finansial di masa mendatang sangat mungkin untuk terjadi, sehingga memerlukan adanya persiapan dengan perencanaan yang matang untuk menghadapinya. Asuransi syariah menjadi solusi alternatif yang menarik dan cocok untuk umat Muslim. Tentunya banyak hal yang menjanjikan dapat kita peroleh serta tidak adanya keraguan lagi terhadap produknya hingga akhirnya segala kemungkinan yang ditakutkan akan teratasi. Keberkahan juga terdapat di dalamnya.
Mengenal Asuransi Syariah
Asuransi dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah takaful, dari asal kata kafala yang berarti saling menanggung dan menjamin : yakfulu, kuflan, seperti pada QS. Ali Imran ayat 44. Lalu istilah lainnya yaitu at-ta’min dengan arti adanya memberi rasa tenang, perlindungan dan rasa aman serta bebas dari rasa takut. Sehingga asuransi syariah dapat mengartikannya sebagai suatu usaha saling menolong dan membantu dengan di antara beberapa pihak terhadap jaminan risiko melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Sementara, terdapat pula pengertian asuransi syariah pada Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah berlandaskan pada Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu ada beberapa landasan atau sumber hukumnya. Di antaranya yaitu QS. Al-Maidah ayat 2, Al-Baqarah ayat 185 dan 261, Surah Yusuf ayat 46-49 dan masih banyak lainnya. Ayat-ayat tersebut menjelaskan terkait ekonomi umat di masa depan. Allah SWT senantiasa memberikan rezeki kepada hamba-Nya dengan menjamin dalam hal perekonomiannya. Dan melalui asuransi syariah membantu tercapainya hal tersebut.
Kenapa Harus Asuransi Syariah?
Asuransi syariah seharusnya tidak boleh terlewatkan untuk jadi pilihan terutama ketika seseorang tersebut Muslim. Banyak hal yang menjadi pertimbangan utama perlunya asuransi syariah sebagai solusi dalam menghadapi risiko di masa depan. Keunggulan serta kelebihan dari asuransi syariah ini sangatlah menarik, di antaranya yaitu:
- Pada pengelolaan risiko, menggunakan sharing of risk yaitu dengan membebankan atau membagi risiko kepada perusahaan dan peserta asuransi sendiri. Dalam hal ini termasuk saling melindungi dan tolong-menolong antara sesama peserta asuransi. Prinsip mudharabah dalam asuransi syariah mengakomodasi pembagian risiko antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Hal ini menciptakan rasa tanggung jawab bersama dan menghindari praktek gharar (ketidakpastian) yang bisa terjadi dalam asuransi konvensional.
- Pengelolaan dana, bersifat transparan dengan mempergunakan dana sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Dana asuransi adalah milik bersama yakni semua peserta asuransi. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana saja atau adminstrator dan juga bertindak sebagai manager investasi mengumpulkan dana tabarru’. Asuransi syariah tidak mengenal dana hangus.
- Asuransi syariah menawarkan kepastian hukum bagi umat Muslim karena sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Memastikan bahwa produk dan layanannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga tidak ada keraguan atas kehalalannya dalam pandangan agama Islam.
- Eliminasi unsur riba dan maisir, asuransi syariah menghindari tidak ada unsur riba atau bunga yang dikenakan atas premi atau klaim. Ini memastikan bahwa pemegang polis tidak terlibat dalam transaksi ribawi, yang bertentangan dengan hukum Islam sehingga mereka akan merasa lebih tenang.
- Saling menolong, mendorong sikap tolong-menolong dan kepedulian dalam masyarakat. Konsep tabarru (sumbangan sukarela) memungkinkan anggota asuransi untuk membantu satu sama lain saat mengalami musibah atau kesulitan finansial.
Prinsip Asuransi Syariah
Asuransi syariah didasarkan pada beberapa prinsip utama, berikut yang termasuk di dalamnya:
- Tabarru: Prinsip ini mengacu pada konsep saling membantu antarindividu atau masyarakat dengan memberikan sumbangan sukarela untuk membantu sesama anggota asuransi yang mengalami musibah atau kejadian tak terduga lainnya. Uang dari sumbangan ini akan digunakan untuk membayar klaim.
- Mudharabah dan Wakalah: Prinsip ini berkaitan dengan pengelolaan dana asuransi. Mudharabah adalah prinsip bagi hasil antara pemegang polis dan perusahaan asuransi syariah, sedangkan wakalah adalah prinsip perusahaan asuransi bertindak sebagai agen untuk mengelola dana dan mengambil komisi atas layanan tersebut.
- Ta’awun: Prinsip tolon- menolong dalam kebaikan dan ketakwaan kepada Allah. Asuransi syariah mendorong sikap saling peduli antaranggota asuransi, sehingga jika salah satu anggota mengalami musibah, anggota lain akan turut membantu dengan memberikan kontribusi finansial.
- Tauhid (ketakwaan): yaitu ketika berasuransi harus mengharapkan keridhaan dari Allah SWT bukan hanya mencari keuntungan semata, namun lebih daripada itu.
- Al-Adl (keadilan): perusahaan asuransi syariah menolak adanya dana hangus untuk produk tabungan karena pembatalan di tengah jalan, hal ini sama saja adanya ketidakadilan bagi peserta. Dana saving nabah dengan pembayaran yang telah dilakukan melalui premi harus tetap mengembalikannya kepada tersebut bersamaan dengan hasil investasinya.
Mengingat pentingnya mempersiapkan finansial untuk masa mendatang, seorang Muslim perlu menjadikan asuransi syariah sebagai solusi dalam menghadapi kemungkinan risiko-risiko yang ada. Dari banyaknya keunggulan tersebut serta dengan berlandaskan pada ketentuan syariah, pastinya akan aman dan dan menjanjikan dari berbagai produk yang ditawarkan.
Umat Muslim tidak perlu ada lagi keraguan untuk mempersiapkan diri dengan berasuransi syariah. Manfaat yang jelas akan terasa di masa depan nanti. Asuransi syariah menjawab tuntutan masa kini dan masa mendatang, oleh karena itu sangat tepat dijadikan solusi.
Penulis: Nuraini, Mahasiswa Prodi Akuntansi Syariah STEI SEBI Depok