Arah Baru Pengembangan Guru Madrasah Profesional Indonesia

Prof. Dr. Syahraini Tambak, S.Ag., M.A. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mat Akademisi– Guru merupakan tulang punggung bangsa untuk menghasilkan sumber daya manusia yang tangguh guna mewujudkan Indonesia Emas 2045. Guru madrasah berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempersiapkan generasi penerus untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional. Guru madrasah adalah mereka yang membentuk karakter dan akhlak serta memberikan bekal pendidikan agama untuk menjalani kehidupan di dunia dan akhirat. Maka, menuju Indonesia Emas 2045, madrasah perlu mempersiapkan siswa-siswinya menjadi SDM yang unggul dan berdaya saing global.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan guru-guru yang berani melakukan inovasi dan perubahan. Guru madrasah harus memiliki growth mindset, yaitu cara pandang yang selalu ingin tumbuh, berkembang dan mencari solusi. Maka, guru madrasah profesional sangat dibutuhkan untuk mengembangkan generasi Indonesia Emas 2045.

Pengembangan guru madrasah profesional berkualitas menunjukkan kecenderungan meningkat terhadap profesi dan proses belajar-mengajar yang berpusat pada siswa. Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam peningkatakan profesionalisme yaitu dengan pelaksanaan pendidikan profesi guru yang melibatkan kurang lebih 130 kampus. Program ini menjadi sangat menentukan seorang guru layak disebut sebagai profesional dan mendapat tunjangan profesi. Namun hal ini menjadi anomali di mana progam ini terlihat sebatas pemenuhan terhadap syarat dokumen dan sertifikasi, seharusnya lebih dari itu dapat terus menerus melahirkan guru professional berbasis makarim syari’ah dan betul-betul membangkitkan citra guru madrasah profesional ke depan. Maka untuk hal itu dibutuhkan arah pengembangan baru guru madrasah professional masa depan dengan melibatkan makarim syariah.

Menerapkan nilai-nilai ilahiah dalam profesi

Pertama, guru madrasah profesional menerapkan nilai-nilai ilahiah. Guru madrasah profesional Islam adalah mereka yang mengajar dengan pembelajaran yang baik berdasarkan nilai-nilai Islam. Guru juga menghubungkan guru Islam profesional dengan pembelajaran dan profesi mereka di masa depan. Guru profesional keislaman dapat tercermin dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran agama Islam. Guru profesional keislaman juga terbuka terhadap pengembangan keislaman dalam proses pembelajaran. Guru profesional keislaman terkait dengan kompetensi berbasis keislaman, seperti kemampuan mengajar berdasarkan nilai-nilai Islam dan berlandaskan nilai keikhlasan dan nilai moral.

Para guru madrasah menggambarkan profesional keislaman terbuka untuk pengembangan Islam dalam proses pembelajaran. Guru profesional Islam terkait dengan kompetensi berbasis Islam, seperti kemampuan mengajar berdasarkan nilai-nilai Islam dan berdasarkan nilai-nilai keikhlasan dan moral. Guru madrasah yang profesional adalah kemampuan menerapkan nilai-nilai akidah, nilai-nilai tauhid, dan nilai-nilai akhlak dalam pembelajaran. Guru mencontohkan nilai-nilai keimanan sebagai dasar kompetensi dalam proses pembelajaran: kompetensi mengajar yang dimiliki diimplementasikan bersama dengan nilai-nilai itikad baik pada siswa dalam pembelajaran, kompetensi keislaman diterapkan dalam proses pembelajaran dan dalam kegiatan lain di lingkungan sekolah. lingkungannya, termasuk juga dalam kegiatan profesional guru madrasah.

Nilai moral merupakan hal krusial yang dimiliki guru dalam kompetensi mengajar untuk membimbing siswa menjadi manusia yang berakhlak baik di masyarakat. Tema nilai-nilai keimanan, keimanan dan akhlak sebagai kompetensi guru madrasah telah ditekankan pada penelitian sebelumnya, misalnya oleh Tambak, Amril, & Sukenti (2021) dan Cook-Sather (2015), yang menekankan nilai-nilai keislaman yang meliputi keimanan, iman, syariah dan akhlak secara bersama-sama. guru sebagai bentuk profesional.

Penguatan paradigma makarim syariah

Kedua, memiliki paradigma makarim syari’ah. Makarim syari’ah merupakan dasar kompetensi guru profesional Islam dalam proses pengembangan keprofesian masa depan. Makarim syariah dalam guru profesional Islam sebagai perbuatan yang mendekatkan diri pada sifat-sifat Allah, memiliki sifat-sifat terpuji seperti kebijaksanaan, kebaikan, kedermawanan, ilmu dan pemaaf. Guru profesional Islam dalam konteks makarim syariah, siapa saja yang memiliki sifat-sifat Tuhan, seperti hikmah, jud, hilm,   ‘ilm dan ‘afwu, sekalipun sifat-sifat Allah SWT ini jauh lebih mulia dari sifat-sifat-Nya yang ada pada manusia. Hal ini sesuai dengan penelitian sebelumnya bahwa sifat terpuji merupakan perekat utama bagi guru dalam menjalankan profesi guru untuk mencapai keberhasilan dalam belajar. Profesi guru tidak hanya digunakan untuk mengajar manusia tetapi untuk membawa dirinya menjadi manusia yang saleh di sisi Allah SWT.

Makarim syariah itu merupakan ungkapan yang ditujukan kepada siapa saja yang memiliki sifat-sifat Tuhan yang terpuji, seperti hikmah, jud, hilm, ‘ilm dan ‘awf, sekalipun sifat-sifat Allah SWT ini jauh lebih mulia dari sifat-sifat-Nya yang ada pada manusia. Dengan mengusahakan makarim syari’ah ini, manusia pantas mendapat khalifah Allah SWT.

Untuk dapat sampai pada posisi ini, seorang terlebih dahulu mesti melaksanakan penyucian jiwa. Sebagaimana halnya seseorang terlebih dahulu mesti melakukan penyucian badan sebelum melaksanakan ibadah (Amril, 2021). Makarim syariah dengan muatannya seperti hikma (bijaksana), menegakkan keadilan di antara manusia, ihsan (baik-budi) dan fadl (bajik), selain dimaknai sebagai jalan untuk menuju jannat al-ma’wa, sekaligus juga sebagai aktivitas manusia sebagai khalifah Allah SWT. Di sisi lain terungkap pula, bahwa sifat-sifat makarim syariah ini dikelompokkannya juga ke dalam cakupan daya-daya ruhaniyah yang dapat menghantarkan manusia ke dimensi malaikat (Amril, 2021).

Selain muatan makarim syariah di atas, menurut al-Isfahani (2007), tidak hanya sebatas untuk mendapat predikat khalifah Allah SWT atau ibadah dan immarah fi al-ard, sebagai tiga fungsi manusia di bumi ini, akan tetapi memiliki jangkauan yang lebih luas, yaitu menyangkut akhlak yang terpuji dan menghindarkan diri dari perbuatan yang tercela. Hal ini  dapat diamati dari perolehan-perolehan daya-daya jiwa tersebut, seperti dengan membaikkan daya berpikir, selain akan menghasilkan kemampuan membedakan antara yang haq dan yang bathil dalam masalah akidah, juga dapat membedakan antara yang benar dan yang bohong dalam ucapan, serta elok dari yang jelek dalam tindakan.

Demikian pula dengan membaikkan daya shahwiya (syahwat) dengan iffah (sederhana), maka daya ini akan terpimpin oleh jud (murah hati) dan kedermawanan. Begitu pula dengan membaikkan daya hamiyya (gelora marah) melalui mengekangnya, sehingga menghasilkan hilm (santun) yang pada gilirannya dapat pula menghasilkan syaja’ah (berani). Sedemikian rupa dengan baiknya tiga daya ini, jiwa akan menghasilkan pula ‘adalah (adil) dan ihsan (baik budi) (Amril, 2002).

Ahkam syariah: Landasan makarim syariah dalam aktualisasi guru madrasah profesional

Ketiga, menguatkan ahkam syariah dalam mengembangankan makarim syari’ah. Bila ditelaah lebih lanjut konsep makarim syariah seperti diungkap di atas, menunjukkan bahwa makarim syariah itu tidak dapat dipisahkan dari ahkam syariah. Hal ini dikarenakan seseorang tidak akan dapat meraih kesempurnaan makarim syariah selama ia tidak melaksanakan ibadah fardhu yang telah ditetapkan (al-Isfahani, 2007; Amril, 2002; al-Isfahani, 1908; Tambak, 2020). Kedudukan ibadah fardhu sebagai prasyarat bagi makarim syariah seperti ini, semakin dipertegas lagi oleh al-Isfahani (2007) dengan menempatkan makarim syariah itu sebagai sesuatu yang sunnah, fadl atau nafl yang merupakan nilai tambah terhadap yang fardhu. Bahkan lanjut al-Isfahani (2007), tidak akan diterima yang sunnah, dalam hal ini makarim syariah, tanpa mengerjakan yang fardhu, dalam hal ini ahkam al-syari’ah.

Ahkam syariah itu sendiri adalah ibadah-ibadah fardhu yang telah ditentukan dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan, meninggalkannya termasuk zalim yang disengaja, sedangkan makarim al-shari’a, merupakan suatu keutamaan dan yang sunat. Makarim syariah itu kendatipun termasuk ibadah, namun secara eksistensial ia berbeda dengan ahkam syariah, karena pemahaman ibadah pada makarim syari’ah ini, selain tidak ditentukan, juga tidak membawa kezaliman bagi orang yang meninggalkannya (al-Isfahani, 2007; Muhmidayeli, 2019; Amril, 2002; al-Isfahani, 1908; Tambak, 2020).

Dari konsep dasar makarim syariah dapat dikatakan bergerak pada tataran perilaku moral etis, sedangkan ahkam syariah bergerak pada tataran perilaku moral dogmatis. Dikatakan demikian, mengingat perilaku moral pada makarim syari’ah itu bersifat terbuka menuju peraihan kebaikan dan kebajikan, sedangkan perilaku moral pada ahkam syariah bersifat tertutup dan ditentukan oleh legalitas agama (al-Isfahani, 2007; Amril, 2027; al-Isfahani, 1908; Tambak, 2020).

Perlu ditegaskan di sini, bahwa keduanya sama-sama dapat melahirkan perilaku moral. Hanya saja dalam konteks ahkam syariah, perilaku moral yang dihasilkan bersifat eksklusif, sementara pada makarim syari’ah bersifat inklusif, meskipun makarim syariah tidak terlepas dari ahkam syari’ah (al-Isfahani, 2007; Muhmidayeli, 2019; Amril, 2002; Begg, 2009). Penempatan ahkam syariah pada posisi dasar dalam pemikiran filsafat moral al-Isfahani terlihat jelas dari pendapatnya, bahwa seseorang tidak akan memperoleh makarim syari’ah secara sempurna jika ia tidak melaksanakan ibadah fardhu yang telah ditentukan (al-Isfahani, 2007; Amril, 2002; Muhmidayeli, 2019).

Sebenarnya eksistensi makarim syariah yang dibangun di atas ahkam syariah tidak dapat pula dipisahkan dari pendapat al-Isfahani (2007) yang menyebutkan, bahwa setiap perbuatan baik yang bersifat duniawi atau ukhrawi butuh ditampilkan, ditingkatkan dan dihiasi. Bila perbuatan itu ukhrawi, dibutuhkan untuk mewujudkan, meningkatkan dan menghiasinya demi kesempurnaan keberadaannya. Peningkatan dan penghiasannya ini mesti dilakukan menuju peraihan kemuliaan dengan niat yang ikhlas. Dengan demikian, dapat pula dipahami, bahwa makarim syari’ah itu adalah kelanjutan dari ahkam syari’ah dalam rangka penyempurnaan dan peningkatan kewajiban-kewajibannya tanpa mengharapkan imbalan.

Menjadi guru profesional berbasis makarim syariah

Keempat, menjadi guru profesional dengan memiliki makarim syariah. Makārim syariah itu diawali dengan penyucian jiwa. Sebenarnya penyucian jiwa itu merupakan penyucian tiga daya jiwa, yaitu daya mufakkara, daya syahwiya, dan daya hamiyya. Penyucian tiga daya ini adalah tahapan awal untuk meraih makarim syariah, karena melalui penyucian tiga daya jiwa inilah secara niscaya makarim syari’ah dapat diraih. Penyucian jiwa itu secara spesifik dilakukan dengan cara mendidik, mengendalikan dan mengekang tiga daya seperti disebutkan, yang pada gilirannya dapat melahirkan perilaku moral, atau sebalikanya perilaku amoral akan lahir bila ketiga daya jiwa tersebut tidak disucikan (al-Isfahani, 2007; Tambak, 2020).

Penyucian daya mufakkara dilakukan dengan mendidiknya melalui belajar, sehingga dengan demikian dapat melahirkan hikma dan ilmu. Penyucian daya shahwiya dengan cara mengekangnya, sehingga dapat melahirkan ‘iffa dan jud. Sementara untuk daya hamiyya dilakukan dengan memimpin daya ini, sehingga tunduk kepada akal, selanjutnya akan melahirkan syaja’a dan hilm. Semua ini apabila berkumpul, akan lahir pula adalah (al-Isfahani, 2007; Tambak, 2020).

Sesungguhnya dalam pemikiran filsafat moral al-Isfahani (2007), masing-masing hasil tersebut juga akan mendatangkan hasil kebajikan lainnya. Kebajikan yang akan diraih ini antara lain akal bila kuat, pandangan baiknya akan melahirkan pemikiran yang baik dan daya ingat yang baik, demikian pula tindakan baiknya akan melahirkan pula fatana (cerdas) dan pemikiran yang jernih. Semua keadaan ini akan melahirkan pula pemahaman dan ingatan yang baik. Shaja’a jika kuat, capaian tertingginya akan melahirkan jud (kebaikan) dalam kenikmatan, sabar dalam cobaan yang dapat pula menghilangkan ketakutan, sehingga akan melahirkan ketegaran. Iffa jika kuat dapat melahirkan qana’a (dapat menerima apa adanya) yang dapat pula mencegah sifat rakus terhadap milik orang lain, sehingga dapat pula melahirkan amanah. ‘Adala, jika kuat, dapat melahirkan rahma, yakni suatu keinginan yang kuat bagi seseorang untuk mengembalikan hak pada pemiliknya, sehingga akan melahirkan pula hilm (santun) (Amril, 2002).

Oleh karena itu, implikasi yang muncul dengan menempatkan makarim al-syari’ah sebagai akhlak pada diri guru madrasah adalah menjadikan makarim al-syari’ah itu satu sisi  sebagai perilaku potensial dalam bentuk daya ghazariya, dan pada sisi yang lain sebagai perilaku aktual yang dilakukan secara spontan sebagai hasil upaya manusia sebagai guru profesional. Dengan demikian makarim al-syari’ah sebagai perilaku moral secara niscaya merupakan hasil usaha seseorang untuk mewujudkan perilaku moral potensialnya yang telah dianugerahkan, ke  dalam bentuk perilaku aktual yang muncul secara spontan (al-Isfahani, 2007; Amril, 2027; al-Isfahani, 1908; Tambak, 2020). Selanjutnya, pada sisi lain, dengan penempatan makarim syari’ah sebagai alat untuk meraih kebahagiaan atau kebajikan ukhrawi, maka makarim syari’ah itu dapat pula dipahami ke dalam khair dan sa’adah. Pemaknaan makarim syari’ah seperti ini dikarenakan sebagai segala sesuatu yang berfungsi, baik untuk mencapai sa’adah atau memberikan manfaat terhadap sa’ada, maka sesuatu itu disebut khair dan sa’ada.

Epilog

Guru  madrasah sebagai pembelajar,  bahagia mengajar, mencerminkan potret guru yang transformatif. Guru madrasah, memegang peran penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, asesmen komprehensif, penjaminan mutu, dan tata kelola pendidikan madrasah. Sebab, pendidikan juga memiliki kapasitas untuk mentransformasi anak didik menjadi manusia yang tidak hanya memiliki pengetahuan yang luas, tetapi juga kepribadian yang kuat, kreativitas yang berkembang, dan moralitas yang terpuji.

Guru madrasah adalah profesi yang  sangat agung dan bermartabat. Gurulah suluh bangsa yang menjadi penerang dan sosok yang mencerahkan setiap generasi, mengantarkan kebangkitan dan kemajuan bangsa. Guru madrasah profesional adalah mereka yang terus memberikan keteladanan di depan,  menciptakan prakarsa dalam kebersamaan, dan memotivasi untuk terus berprestasi. Untuk mencapai hal itu diperlukan guru-guru madrasah profesional. Guru madrasah profesional diarahkan tidak sekedar sebagai profesi ansih yang profan bersifat hedonistik, akan tetapi melibatkan jangkauan yang lebih luas yaitu melibatkan makarim syariah untuk tujuan masa depan. Mengaitkan profesi ini pada masa depan yaitu akhirat. Guru yang profesional adalah mereka yang cerdas dimana melibatkan setiap kerja untuk masa depan: kematian dan akhirat. Nabi Muhammad SAW adalah orang yang paling cerdas, ulul albab, yang mempersiapkan diri untuk masa depan. Wallahu a’lam.

Penulis: Prof. Dr. Syahraini Tambak, S.Ag., M.A.,  Guru Besar bidang ilmu Pendidikan Agama Islam, pada Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Riau, Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *