Bagaimana Fatwa MUI Mengatur Zakat Saham?

Khadijah,  Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Sejak tahun 1990-an pembentukan fatwa bidang ekonomi syariah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)  merupakan respons terhadap transaksi ekonomi syariah yang mulai berkembang. Karena,  pada saat itu belum ada aturan terkait ekonomi syariah yang dijalankan lembaga keuangan syariah (LKS). Fatwa DSN sangat diperlukan untuk menghindari perbedaan ketentuan kegiatan tertentu yang dibuat Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing Lembaga Keuangan Syariah  (LKS). Dikarenakan belum ada peraturan ekonomi syariah, keberadaan fatwa DSN menjadi kebutuhan dan pedoman kegiatan ekonomi syariah.

Fatwa DSN selain menjadi kebutuhan masyarakat juga untuk keseragaman aturan bagi pelaku ekonomi syariah. Dan fatwa tentang zakat sudah banyak. Tetapi zakat saham ini termasuk fiqih kontemporer yang mana masih memerlukan  banyak tulisan agar tingkat pemahaman litratur zakat saham ini bisa lebih masif di masyarakat.

Ada sebuah pertanyaaan tentang bagaimana fatwa mengatur zakat saham? Menurut Fatwa MUI,  zakat saham dianalogikan pada zakat perdagangan, baik nishab maupun ukurannya yaitu 85 gram emas dan zakatnya sebesar 2,5%. Zakat saham termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nishab. Zakat saham perusahaan merupakan zakat yang harus dibayarkan. Sebab, saham merupakan surat yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Jika perusahaan telah mengeluarkan zakat sebelum dividen dibagikan, maka pemegang saham tidak perlu mengeluarkan zakat, yang mengeluarkan zakat adalah perusahaan itu sendiri.

Ijtima Ulama yang antara lain menghasilkan zakat saham itu diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat. Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum zakat saham. Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Zakat Saham adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati dengan ketentuan: a) Pemilik saham orang Islam;b) Dimiliki dengan kepemilikian yang sempurna;c) Telah mencapai nishab;d) Telah mencapai masa hawalan al-haul (setahun); e) Persyaratan mencapai haul tidak diberlakukan untuk pemegang saham perusahaan: bidang pertanian, peternakan, dan harta karun (rikaz).                                 2. Kriteria  Saham Syariah Di Indonesia: a) Jenis Saham Biasa (al-ashum al-‘adiyah/Common Shares) dan bukan dalam jenis Saham Preferen (al-ashum al-mumtazah/Preferred Shares); b) Kegiatan usaha Perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah; c) Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen); d) Total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen); dan e) Pemegang Saham yang menerapkan prinsip Syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan (cleansing) dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Pihak yang mengeluarkan zakat saham dan batasan Haul: a) Pemegang saham adalah pihak yang wajib mengeluarkan zakat saham yang dimilikinya; b) Pemegang saham boleh mewakilkan kepada perusahaan untuk mengeluarkan zakat saham atas namanya; c) Perusahaan yang telah mengeluarkan zakat, kewajiban zakat atas para pemegang saham telah gugur; d) Penentuan haul zakat saham mengacu kepada perhitungan kalender hijriyah.

Cara Mengeluarkan Zakat Saham. Zakat saham dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Jika saham yang dimiliki itu dimaksudkan untuk diperjualbelikan (trading/mutajarah), ketentuan zakatnya mengikuti aturan zakat perdagangan, baik nishab maupun kadarnya yang penghitungannya sesuai nilai pasar saham saat haul; b) Jika saham yang dimiliki dimaksudkan untuk investasi jangka panjang, cara mengeluarkannya sebagai berikut:

1)    Saham perusahaan industri, jasa dan ekstraktif, zakatnya mengikuti zakat al-mustaghallat, dengan ketentuan:

–        Nishab dan kadarnya mengikuti ketentuan zakat emas;

–        Penghitungannya dari keuntungan bersih saham.

2)    Jika sahamnya adalah saham perusahaan pertanian, ketentuannya mengacu kepada zakat pertanian;

3)    Jika sahamnya adalah saham perusahaan perdagangan, zakatnya mengikuti ketentuan zakat perdagangan (urudh al-tijarah).

Penulis: Khadijah,  Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *