Milenianews.com, Mata Akademisi – Sudah hampir 5 tahun lamanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dipimpin oleh Presiden Joko Widodo setelah terpilih kembali pada Pemilu tahun 2019 silam, dan menandakan masa jabatan beliau sebagai kepala negara akan segera berakhir.
Menginjak bulan-bulan akhir di tahun 2023, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menetapkan 3 pasangan capres cawapres dari berbagai partai yang memberikan pertanda bahwa pesta demokrasi setiap 5 tahun sekali akan segera digelar, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Tentu, menjelang pemilihan umum tersebut para capres cawapres akan membawa gagasan dan kebijakan terbaiknya yang menjadi tolak ukur masyarakat untuk menentukan pilihannya, mulai dari sektor pangan, HAM (Hak Asasi Manusia), pendidikan hingga ekonomi fiskal khususnya pada sektor pajak.
Pajak sendiri merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada negara, agar negara mampu meraih pendapatan serta dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas negara lainnya dan dapat dimanfaatkan bagi masyarakat umum.
Pajak merupakan sektor yang sangat penting untuk dijadikan bahan gagasan dan kebijakan oleh para pasangan capres cawapres. Selain untuk mencapai pendapatan negara, kebijakan dan gagasan pajak juga berpengaruh pada tingkat kemampuan rakyat dalam membayarnya, upah minimum dan juga penghasilan rata-rata.
Tentu, gagasan pada sektor pajak diharapkan agar tidak membebani terlalu berat masyarakat dan pendapatan negara tetap stabil.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya terkait hubungan antara gagasan para capres cawapres dengan kebijakan pajak, merupakan sesuatu yang sangat penting dan saling memengaruhi.
Baca juga: Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Berikut beberapa gagasan tiap capres cawapres pada sektor pajak:
1. Pasangan calon nomor 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Beberapa gagasan yang diungkapkan oleh pasangan capres cawapres nomor urut 01 diantaranya adalah:
- Mentataletakkan institusi pajak dengan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) di bawah Presiden langsung, yang mana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk memperbaiki integritas.
- Memberantas praktik tidak terpuji yang sering terjadi pada sektor penerimaan dan pendapatan negara, dengan cara menempatkan orang terbaik dan ahli di bidangnya serta memfasilitasi teknologi demi terselamatkannya pendapatan negara yang hilang, meski menggunakan biaya yang cukup tinggi.
- Membebaskan dan atau mengurangi pajak pada aktivitas dan kelembagaan sosial, terkhusus pada Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Membebaskan pajak pada untuk infrastruktur dan gedung gedung sekolah, dengan tujuan mengurangi beban biaya sekolah pada para pelajar dan meningkatkan kecerdasan bangsa.
2. Pasangan calon nomor 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Beberapa gagasan yang diusung pasangan capres cawapres nomor urut 02 terkait pajak diantaranya adalah:
- Mendirikan Badan Penerimaan yang dapat meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar 23 persen.
- Menaikan batas tidak kena pajak atau PTKP serta menurunkan jumlah tarif pajak pada PPh Pasal 21 yang bertujuan untuk meningkatkan tax ratio pada PDB.
- Menyatakan untuk dapat meningkatkan tax ratio atau rasio pajak 0,5 persen sampai 0,6 persen dari PDB tiap tahunnya guna memaksimalkan pendapatan negara.
- Melebur DJP dan DJBC menjadi satu serta hanya fokus pada penerimaan negara saja dan tidak lagi mengurusi kebijakan pengeluaran, serta dikomandoi langsung di bawah Presiden dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
- Memberikan insentif atau keringanan pajak pada klub olahraga atau kesenian, meningkatkan infrastruktur dan finansial serta mempermudahkan perizinan bagi kompetisi klub olahraga atau kesenian tersebut.
3. Pasangan calon nomor 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Berikut beberapa gagasan yang direncanakan oleh pasangan capres cawapres nomor urut 03, yang diantaranya adalah:
- Melakukan penarikan pajak bukan hanya untuk para wajib pajak yang sudah terdaftar saja, tetapi memperluas jangkauan dan menyasar kepada mereka yang belum terdaftar.
- Meningkatkan rasio pajak dengan mengoptimalisasi yang sudah mempunyai NPWP, kemudian mendata berapa yang bayar serta yang melapor SPT.
- Melihat rasio pajak yang masih terbilang cukup rendah, pasangan capres cawapres ini menjanjikan akan mempermudah wajib pajak serta menertibkan perilaku ilegal.
Pemilihan umum tahun 2024 akan menjadi momen penting bagi para calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan gagasan dan kebijakan terbaik mereka, termasuk dalam sektor pajak.
Baca juga: Jurusan Manajemen Pajak, Belajar Apa Aja Sih?
Gagasan-gagasan yang diungkapkan oleh masing-masing pasangan calon mencakup pemisahan institusi pajak, pemberantasan praktik tidak terpuji, pembebasan pajak pada sektor sosial dan infrastruktur, peningkatan rasio pajak, dan penertiban perilaku ilegal terkait pajak.
Penulis: Azfa Muhammad Fadhil dan Muhammad Aziz Sajjad, Mahasiswa STEI SEBI
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.