Milenianews.com, Jakarta – TikTok, perusahaan asal China, telah setuju untuk mengeluarkan dana sebesar Rp. 13 triliun untuk membeli sebagian besar unit e-commerce dari GoTo. Langkah ini tampaknya memungkinkannya untuk memulai kembali bisnis belanja online di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Mereka juga mengumumkan akan berinvestasi lebih lanjut dalam bisnis Tokopedia, platform e-commerce terbesar di Indonesia, dengan total dana sebesar $1.5 miliar atau Rp. 23 triliun.
Baca juga: PT GoTo dan TikTok Berkolaborasi Lariskan UMKM Nasional
TikTok Shop kembali setelah September lalu tutup
TikTok sebelumnya terpaksa menutup layanan e-commerce nya, TikTok Shop, di Indonesia setelah negara tersebut melarang belanja online di platform media sosial pada bulan September, dengan alasan perlunya melindungi pedagang kecil dan data penggunanya.
Kemitraan baru ini akan dimulai dengan periode uji coba yang dilakukan dengan berkonsultasi erat dan pengawasan oleh regulator yang relevan
“Kami sedang menciptakan juara e-commerce Indonesia, menggabungkan kehadiran lokal yang kuat dari Tokopedia dengan jangkauan pasar massal dan keahlian teknologis dari TikTok,” kata CEO GoTo, Patrick Walujo, dalam sebuah pernyataan.
“GoTo sekarang berada di dasar yang lebih kuat dan kami berharap kemitraan ini akan membawa banyak manfaat tidak hanya untuk e-commerce, tetapi juga untuk layanan on-demand dan bisnis fintech kami,” katanya.
Baca juga: MODENA Luncurkan Purifier Hood di Indonesia
Bisnis GoTo mencakup layanan ride-hailing, pengantaran, dan layanan keuangan. Dalam kesepakatan ini, TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance dari China, akan membeli 75,01% saham Tokopedia dan menyuntikkan bisnis TikTok Shop di Indonesia ke dalam entitas Tokopedia yang diperluas.
Lebih dari 270 juta penduduk Indonesia adalah pengguna media sosial aktif, dan TikTok telah berusaha menerjemahkan pangsa pasar pengguna sebanyak 125 juta di sana menjadi sumber pendapatan e-commerce yang signifikan.
TikTok masih jadi social commerce?
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) TikTok masih menghubungkan media sosial dengan e-commerce (social commerce). Pihak Kemenkop UKM juga mengingatkan agar TikTok mematuhi aturah pemerintah untuk memisahkan media sosial dan e-commerce.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12/12 (Hari Belanja Online Nasional 12 Desember) dan program ‘Beli Lokal’, tetapi mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang. Media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari, seperti mengutip Berita Satu, Kamis (14/12).
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.