News  

Aturan Baru OJK Tentang Debt Collector Pinjol, Milenial Harus Paham

aturan-baru-ojk-debt-collector

Milenianews.com, Jakarta – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merilis aturan baru terkait tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam Surat Edaran (SE) OJK no.19 SEOJK.06/2023 tersebut, termasuk mengatur etika penagihan dari penyedia layanan pinjol (pinjaman online). Mereka biasa kita sebut sebagai debt collector.

Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa nasabah yang gagal bayar setelah jatuh tempo, maka pihak fintech pinjol melakukan penagihan dengan memberikan surat peringatan.

Baca juga : Wow! Modal UMKM yang Pakai Pinjol Mencapai Rp19,7 Triliun!

Pinjol dapat melakukan penagihan dengan dua cara, yaitu penagihan tidak langsung (desk collection) melalui pesan, panggilan telepon, panggilan video, atau perantara lain, serta penagihan langsung secara tatap muka (field collection). 

Sementara itu, untuk penagihan secara langsung pihak pinjol harus memastikan bahwa tenaga penagih sudah mendapat pelatihan yang sesuai.

Bagi fintech yang bekerja sama dengan pihak ketiga, SDM nya harus punya sertifikasi dari lembaga profesi yang teraftar OJK.

Sikap debt collector atau penagih saat tugas di lapangan

Tenaga penagih yang ditugaskan untuk menagih, harus menghindari kata-kata atau tindakan yang mengintimidasi serta merendahkan SARA, harkat martabat, harga diri baik di dunia nyata atau maya.

Baca juga : Masyarakat Pinjem Duit dari Pinjol, Kebanyakan Untuk Modal Usaha

OJK juga melarang para penagih melakukan intimidasi dengan mengganggu nasabah melalui sarana komunikasi atau hal lainnya. Selain itu, saat melakukan penagihan secara langsung, tidak boleh selama 24 jam. Hanya dari jam 08.00 sampai 20.00 di semua tempat.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *