Faktor-faktor yang Mempengaruhi Minat Masyarakat untuk  Memilih Asuransi Syariah

Paras Aditya Ramadhan, mahasiswa Program Studi Akuntansi Syariah STEI SEBI Depok. (Foto: istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi— Ustadz Abdul Somad mengatakan  dalam Youtube Go To Islam,  “Terkait asuransi, ada 2 pendapat. Yang pertama mengatakan asuransi hukumnya haram karena ada unsur gharar, gambling, judi.  Kelompok yang kedua mengatakan asuransi itu halal, boleh, kenapa? Karena didalamnya ada unsur ta’awun, tolong menolong. Baik asuransi jiwa, kesehatan, maupun kendaraan. Begitu kata Syaikh Ali Jum’ah dalam Fatawa  Mu’asyirah (Fatwa Kontemporer).”

Bicara mengenai   asuransi syariah, kalimat ini sudah tidak asing lagi di telinga kita semua khususnya para generasi milenial dan generasi Z. Bagi kedua generasi ini asuransi khususnya asuransi syariah menjadi salah satu perbincangan hangat di kalangan keduanya, dengan mendiskusikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Selain itu asuransi menjadi salah satu pilihan terbaik jika terjadi situasi sulit yang tiba tiba terjadi.

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di  antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola 2 pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (Fatwa MUI No 21/DSN-MUI/IV/2001).

Dalam penelitiannya (Cahyopy et al., n.d.) dia menilai dari beberapa faktor yang menjadi minat masyarakat untuk memilih asuransi syariah.  Faktor – faktor tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Faktor Sosial
  2. Faktor Budaya
  3. Faktor Pribadi
  4. Faktor Psikologis
  5. Faktor Religiusitas

Hasil dari penelitiannya adalah terdapat pengaruh yang signifikan dari faktor budaya, faktor psikologis dan religiusitasterhadap minat guru untuk menggunakan asuransi syariah. Sedangkan  tidak terdapat pengaruh yang signifikan dari faktor sosial dan faktor pribadi terhadap minat menggunakan asuransi syariah. Oleh sebab itu,perusahaan asuransi syariah harus mampu memaksimalisasi utilitas dan rasionalitas, serta  mampu memperluas kapabilitas dan  meningkatkan reputasinya di mata masyarakat sehingga masyarakat berminat untuk menggunakan asuransi syariah.

Adapun dalam penelitian lainnya (Khadafie, n.d.) dia mengunakan beberapa faktor yang berbeda dengan penelitian di atas. Faktor – faktor yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Faktor Harga
  2. Faktor Produk
  3. Faktor Kelompok Referensi
  4. Faktor Religiusitas

Hasil dari penelitian menunjukkan faktor harga, produk, kelompok referensi dan religiusitas berpengaruh secara parsial terhadap keputusan masyarakat memilih produk asurasi syariah. Namun secara simultan keempat variabel berpengaruh terhadap keputusan masyarakat memilih produk asuransi syariah.

Ada yang menarik dari kedua penelitian di atas yaitu terdapat satu faktor yang sama yang digunakan dalam kedua penelitian tersebut yaitu faktor religiusitas. Di mana faktor ini cukup berpengaruh menjadi alasan minat masyarakat untuk berasuransi di asuransi syariah. Namun masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikejakan oleh para pelaku asuransi syariah. Salah satunya untuk mengembangkan sistem komunikasi kepada masyarakat agar edukasi tentang asuransi syariah bisa merata dimasyarakat sehingga tersampaikannya tujuan utama dari asuransi syariah yang merupakan niat tolong-menolong sesama umat manusia.

Penulis: Paras Aditya Ramadhan, Mahasiswa Program Studi Akuntansi Syariah STEI SEBI Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *