Milenianews.com, Jakarta – Buat kamu yang masih bingung ada apa sih di tanggal 3 Desember? Jawabannya adalah Tanggal 3 Desember dikenal sebagai “Hari Distabilitas Internasional”.
Hari ini bermaksud untuk memperjuangkan kesetaraan antara hak dan kewajiban yang dimiliki oleh orang-orang disabilitas.
Baca juga : Melalui Forum Anak, Kota Depok Menjadi Kota Layak Bagi Anak
Peringatan ini sendiri berawal dari sejarah kelam para penyandang disabilitas, yang dahulu mereka tidak mendapat pengakuan secara nasional dan internasional.
Pada 1970, Inggris akhirnya mengesahkan Undang-undang (UU) Orang Sakit Kronis dan Penyandang Disabilitas. UU ini memuat pengakuan untuk hak-hak para penyandang disabilitas.
Mulai dari penyediaan bantuan kesejahteraan, perumahan, dan hak yang sama atas fasilitas rekresasi dan pendidikan.
Pada 1983 hingga 1992, The United Nations Decade of Disabled Person digelar agar pemerintah dan organisasi global dapat mengambil langkah untuk meningkatkan aspek kehidupan para disabilitas di seluruh dunia.
Pada 14 Oktober 1992, Hari Disabilitas Internasional atau International Day of Disabled Persons ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 47/3.
Penetapan ini, bertujuan untuk memobilisasi dukungan untuk isu-isu kritis yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas dan meningkatkan kesadaran tentang isu disabilitas.
Pada 18 Desember 2007, Majelis Umum PBB mengubah nama International Day of Disabled Persons menjadi International Day of Person with Disabilites.
Baca juga : Kelompok Batik Disabilitas membuat Motif Batik Virus Corona
Nama baru ini pun, digunakan sejak 2008 hingga saat ini. Masyarakat diharapkan untuk terus memperhatikan penyandang disabilitas.
Selain itu juga berupaya menghilangkan hambatan bagi penyandang disabilitas, baik yang terlihat ataupun tidak terlihat.(Herlin Aprilianty)
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.







