News  

DPRI RI Telah Resmi Menyetujui RUU KUHAP Sebagai Undang-Undang

Milenianews.com, Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Pengesahan ini menandai pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Andi Atgas mengatakan pembaruan KUHAP dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Ia menyebut perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi, hingga dinamika sosial masyarakat menuntut adanya penyesuaian. “Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan,” ujar Andi di Parlemen.

Baca juga: Cerita Putri Aurora, Mahasiswi UBSI Purwokerto yang Raih Beasiswa 100% Jalur Undangan 

Ia menjelaskan sejumlah poin utama dalam pembaruan KUHAP. Pertama, penguatan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, terdakwa, korban, saksi, hingga penyandang disabilitas. Kedua, modernisasi proses hukum melalui pengakuan bukti elektronik serta pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.

Ketiga, pengawasan lebih ketat terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka melalui mekanisme perizinan hakim. Keempat, pengenalan konsep baru seperti deferred prosecution agreement sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. “Selain itu, KUHAP baru juga memasukkan mekanisme keadilan restoratif untuk memulihkan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat,” jelasnya.

Pembaruan lainnya mencakup pertanggungjawaban pidana korporasi serta penguatan posisi advokat sebagai mitra sejajar dalam penegakan hukum. Pemerintah juga memastikan sinkronisasi dengan KUHP baru agar sistem hukum material dan formil berjalan seimbang dalam satu kesatuan.

Baca juga: Kuliah Gratis? Bisa! Beasiswa Jalur Undangan Cyber University Buka Peluang!

Meski demikian, pengesahan KUHAP tidak lepas dari penolakan sejumlah pegiat demokrasi. Mereka menilai terdapat pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyampaikan kekhawatirannya. Ia menilai beberapa ketentuan dalam RUU tersebut dapat “merebut paksa kemerdekaan diri”.

Pemerintah berharap implementasi KUHAP yang baru dapat memperkuat keadilan dan kepastian hukum. Adapun dialog dengan masyarakat sipil diharapkan terus berlangsung untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan transparan dan akuntabel ke depan.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *