News  

Umrah Mandiri Resmi Berstatus Hukum, Ini Syaratnya!

Jazira Wisata Umrah Ramadhan

Milenianews.com, Jakarta – Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga! Pemerintah bareng DPR resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, perubahan ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Intinya, lewat aturan baru ini, umrah mandiri kini resmi legal di Indonesia. Jadi, jamaah bisa berangkat umrah tanpa harus lewat biro travel (PPIU) seperti dulu.

Baca juga: BMH Berangkatkan Umrah Donatur Pemenang Program Tabungan Qurban

Dalam Pasal 86 Ayat (1), disebut jelas bahwa “Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; c. melalui menteri.” Artinya, masyarakat dikasih tiga pilihan resmi buat berangkat ke Tanah Suci.

“Pemerintah menyesuaikan aturan dengan kebijakan Arab Saudi biar jamaah Indonesia tetap bisa beribadah dengan aman dan tertib. Umrah mandiri diatur supaya tetap ada standar perlindungan meski nggak lewat PPIU,” ujar Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, di kutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (25/10).

Langkah ini diambil karena sistem di Arab Saudi juga udah berubah, makin fleksibel buat jamaah luar negeri yang pengen ngatur perjalanan umrahnya sendiri. Jadi Indonesia ikut menyesuaikan biar nggak ketinggalan zaman.

Ini 5 syarat wajib kalau mau umrah mandiri

Tapi tunggu dulu, walau udah legal, bukan berarti bebas sebebas-bebasnya ya! Ada lima syarat penting yang wajib dipenuhi biar perjalanan umrah mandiri kamu sah dan aman:

  1. Harus beragama Islam.
  2. Punya paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sebelum berangkat.
  3. Punya tiket pesawat pergi–pulang yang jelas tanggalnya.
  4. Ada surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Punya visa sah dan bukti pembelian layanan resmi lewat sistem Kemenag.

Saiful juga ngingetin, “Semua layanan harus dibeli lewat sistem informasi Kemenag supaya aman dari penipuan atau visa abal-abal.” (kemenag.go.id, 25/10/2025)

Ada hak, tapi juga risiko

Nah, buat urusan hak, jamaah umrah mandiri tetap dilindungi. Dalam Pasal 88A, dijelasin kalau jamaah berhak dapet layanan sesuai perjanjian dengan penyedia layanan dan bisa ngelapor ke Kemenag kalau ada yang nggak beres.

Tapi ada catatan penting juga nih. Berdasarkan Pasal 96 Ayat (1) huruf d, jamaah umrah mandiri nggak bakal dapat perlindungan akomodasi, konsumsi, dan transportasi dari pemerintah seperti jamaah yang lewat travel. Meski begitu, huruf e di pasal yang sama tetap menjamin perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

“Umrah mandiri ini bukan berarti pemerintah lepas tangan, tapi memberi pilihan buat masyarakat yang mau lebih fleksibel dalam beribadah,” tambahnya.

Baca juga: Doa Umrah Ramadhan Seorang Ibu untuk Putri Tercinta yang Telah Pergi Mendahuluinya

Dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 ini, Indonesia resmi masuk ke era baru umrah yang lebih fleksibel, modern, dan adaptif. Tapi ingat, fleksibel bukan berarti sembarangan. Pastikan semua syarat dipenuhi dan tetap terhubung sama sistem resmi biar perjalanan suci kamu aman sampai pulang.

Umrah mandiri bukan cuma soal kebebasan, tapi juga tanggung jawab. Jadi, buat kamu yang pengen pengalaman ibadah yang lebih personal dan mandiri, sekarang saatnya!

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *