Milenianews.com, Selayar – Solidaritas Masyarakat Adat Pulo Katela (MARAK) menggugat, melakukan Audiensi di Kantor Kecamatan pasimasunggu, pada Rabu (20/05).
Hal itu mereka lakukan untuk mengecam tindakan pemburuan dan penangkapan sapi di Instalasi Peternakan Rakyat oleh Kapolsek Pasimasunggu di Pulau Tanamalala Desa Tanamalala Kec. Pasimasunggu, Sulawesi Selatan, beberapa hari yang lalu sampai hari ini.
Baca Juga : Peringati May Day, Menolak Lupa RUU Cilaka
Pemburuan dan penangkapan sapi tanpa izin ini bertentangan dengan surat edaran Bupati Kep. Selayar nomor 522/70/V/2020/DISTAN KP tentang larangan perburuan dan penebangan hutan.
MARAK kecam aksi polisi dalam aksinya menggunakan fasilitas senjata api
Sontak, kejadian tersebut memunculkan gelombang kecaman dari berbagai lapisan masyarakat. Terutama dari masyarakat yang tergabung di Solidaritas Masyarakat Pulo Katela Menggugat (MARAK).
Mengenai Perburuan dan pengambilan sapi di Instalasi Peternakan Rakyat milik Pemkab kep. selayar ini, berdasarkan keterangan dari Camat Pasimasunggu. Ia menceritakan saat melakukan komunikasi via telpon bersama Kadis Pertanian & Peternakan menyatakan tindakan itu tidak punya legalitas pemerintah untuk izin resmi perburuan dan pengambilan sapi.
Ketua MARAK, Bung Hamry mengatakan, atas nama Solidaritas MARAK, meminta kepada Kapolres Kep. Selayar agar menindak tegas Kapolsek Pasimasunggu atas tindakan ugal-ugalan ini.
Ia juga mengevam penggunaan fasilitas Kepolisian (senjata api) dalam melakukan tindakan pemburuan dan penangkapan sapi yang dilakukan.
Baca Juga : Mappalanca, Tradisi Unik Adu Betis Ungkapan Rasa Syukur
“Kejadian ini memunculkan gelombang kecaman dari berbagai lapisan masyarakat. Terutama Kami yang tergabung di Solidaritas Masyarakat Pulo Katela Menggugat (MARAK),” katanya, Rabu.
Ia pun berharap Bupati Kep. Selayar mengatur asas pemanfaatan dari sapi-sapi itu agar dinikmati oleh semua masyarakat dimasa pandemi Covid 19 dan menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H. (Windari Hafif)







